Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui dan mengesahkan Johanis Tanak sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2019-2023.
"Apakah laporan Komisi III terhadap hasil uji kelayakan calon anggota pengganti pimpinan anggota KPK dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam laporannya mengatakan Komisi III DPR telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk dua calon pimpinan KPK, yakni Johanis Tanak dan I Nyoman Wara.
Setelah itu, Komisi III DPR menggelar pemilihan internal di mana Johanis memperoleh sebanyak 38 suara dan Nyoman mendapatkan 14 suara, serta satu suara dinyatakan tidak sah.
Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR sangat memandang penting dibutuhkannya pimpinan KPK yang berintegritas, berkualitas, profesional, dan kredibel dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Hal itu diperlukan untuk dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Johanis Tanak disetujui sebagai pimpinan KPK menggantikan Lili Pintauli. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 Tertanggal 11 Juli 2022 berisi Pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK.
"Apakah laporan Komisi III terhadap hasil uji kelayakan calon anggota pengganti pimpinan anggota KPK dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam laporannya mengatakan Komisi III DPR telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk dua calon pimpinan KPK, yakni Johanis Tanak dan I Nyoman Wara.
Setelah itu, Komisi III DPR menggelar pemilihan internal di mana Johanis memperoleh sebanyak 38 suara dan Nyoman mendapatkan 14 suara, serta satu suara dinyatakan tidak sah.
Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR sangat memandang penting dibutuhkannya pimpinan KPK yang berintegritas, berkualitas, profesional, dan kredibel dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Hal itu diperlukan untuk dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Johanis Tanak disetujui sebagai pimpinan KPK menggantikan Lili Pintauli. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 Tertanggal 11 Juli 2022 berisi Pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK.