Palembang (ANTARA) - Layanan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Kementerian Hukum dan HAM meningkatkan sekitar 25 persen permohonan Kekayaan Intelektual pada 2022 dibandingkan tahun sebelumnya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayan Intelektual Razilu mengatakan hadirnya Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yangdiselenggarakan di 33 provinsi ini telah berdampak positif.

Pada Januari-September 2021 terdapat 109.721 permohonan kekayaan intelektual (KI).

Sedangkan pada tahun ini, dari Januari sampai 19 September sudah berjumlah 136.131 permohonan, kata Razilu pada penutupan MIC Palembang, Sumatera Selatan di Palembang, Jumat.

Peningkatan permohonan ini rata-rata dapat dilihat di permohonan merek dan hak cipta.

Menurut Razilu, ini juga merupakan dampak positif dari sosialisasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang drastis.

MIC merupakan wujud negara hadir dalam memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk lebih memahami tentang KI.

Selama acara berlangsung, sebanyak 9.477 warga berkonsultasi dan mendapatkan  bantuan pendaftaran KI secara langsung dari para ahlinya.

Salah satu dari 16 program unggulan DJKI Tahun 2022 ini juga telah menambah jumlah pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) sebanyak 410.

Tidaknya hanya itu, 464 unit mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pameran selama MIC digelar.

MIC juga diharapkan menjadi jembatan kerja sama dan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, universitas, UMKM, dan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas KI di Indonesia.

Sebagai hasilnya, tercatat penambahan 141 perjanjian kerja sama selama dan setelah MIC berlangsung.

“MIC juga telah membentuk 20 Mall Pelayanan Publik (MPP) dan klinik KI di universitas. Angka ini drastis karena sebelumnya layanan KI kami hanya ada di enam MPP,” kata Razilu.

Kegiatan MIC juga menghadirkan pelayanan pendaftaran Perseroan Perorangan yang memungkinkan masyarakat untuk menjadikan usahanya berbadan hukum hanya dengan biaya Rp50 ribu.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah mencatat 63.786 permohonan telah didaftarkan sejak Oktober 2021.

“Ini adalah upaya DJKI berkolaborasi dengan Ditjen AHU untuk membantu UMKM mendapatkan legalitas berbadan hukum dengan biaya terjangkau sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak membangun bisnis,” ujar Razilu.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, juga memberikan apresiasi atas terselenggaranya MIC di Palembang.

Pihaknya berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan dalam mempromosikan dan mensosialisasikan KI di wilayahnya.

“Saya minta pada seluruh pimpinan lembaga dan instansi untuk membantu masyarakat mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Mohon Kanwil juga terus bantu kami untuk melindungi KI kami,” kata Herman Deru.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan dalam mendukung peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Sumatera Selatan, pihaknya bekerja sama dengan 17 Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Pada gelaran Mobile Intelectual Property Clinic Sumsel tersebut, diserahkan sebanyak 39 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kepada Gubernur Sumsel dan 17 Bupati dan Walikota di Sumsel, kemudian 10 sertifikat merek, dan 11 sertifikat hak cipta.

Pewarta : Dolly Rosana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024