Palembang (ANTARA) - Provinsi Sumatera Selatan memiliki sistem aplikasi elektronik respons cepat penanganan Pelaporan dan Perlindungan Permasalahan hukum Perempuan-Anak (E-PPA) pertama, setelah resmi dioperasikan Kepolisian Daerah setempat, Senin.

Kepala Polda Sumsel Irjen Pol. Toni Harmanto mengatakan aplikasi E-PPA ini dibuat atas inisiasi Polda Sumsel, Polres Musi Rawas dan Pemerintah Daerah Musi Rawas.

Pihaknya berharap atas pembuatan aplikasi tersebut dapat semakin mengoptimalkan pelayanan hukum Polri kepada masyarakat Sumsel, khususnya di Kabupaten Musi Rawas dan sekitarnya.

“Semoga aplikasi ini bermanfaat bagi masyarakat sebagaimana peruntukannya,” kata Toni dalam acara peluncuran E-PPA didampingi Wakil Kepala Polda Sumsel Brigjen Pol. Rudi Setiawan di Gedung Promoter Markas Polda Sumsel, Palembang.

Sementara itu, Kepala Polres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono menjelaskan masyarakat bisa melaporkan setiap peristiwa dugaan kekerasan terhadap perempuan-anak atau serupa itu melalui E-PPA.

Pelaporan dilakukan dengan cara mengakses situs www.eppa.polresmusirawas.net melalui kanal pencarian internet dan atau memindai kode batang menggunakan gawai pada pamflet di setiap toko swalayan, sekolah dan kantor desa di Musi Rawas.

Pihaknya menyediakan beberapa fitur layanan hukum dalam aplikasi E-PPA tersebut di antaranya, Pengaduan Masyarakat (Dumas), Pendampingan Hukum, Konsultasi Hukum, Layanan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA).

Kemudian, Ungkap Kasus (berisi daftar perkara perempuan dan anak dan sebagainya), Penilaian Indeks Kepuasan (IKM dan SKM), Informasi Peraturan, dan kanal Penanganan Darurat.

“Setiap pelaporan masyarakat siap direspons dengan cepat,” kata Achmad Gusti.


Pewarta : Muhammad Riezko Bima Elko
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024