Pemkot Palembang gabungkan Perda pajak dan retribusi

Jumat, 16 September 2022 5:54 WIB

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang berupaya menggabungkan Peraturan Daerah (Perda) pajak dan retribusi menjadi satu perda.

"Saat ini kami berupaya menggabungkan Perda Pajak dan Perda Retribusi menjadi satu. Paling lambat kami menargetkan penyusunan naskahnya selesai sebelum akhir tahun ini," kata
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa kepada wartawan di Palembang, Kamis.

Penggabungan dua Perda menjadi satu itu, katanya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dia mejelaskan Undang-undang (UU) Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu disahkan pada 5 Januari 2022. Di dalamnya ditentukan maksimal dua tahun daerah sudah harus menyusun dan mengesahkan Perda terkait

“Artinya kita harus melakukan percepatan dalam pendampingan dari tim Raperda dan meminta kepastiannya kapan,” ujarnya.

Dia juga meminta kepada tim untuk tetap melakukan kajian pajak retribusi lebih kompherensif dalam penetepan perda nantinya.

Baca juga: Potensi pajak BPHTB Pertamina di Palembang capai ratusan miliar

"Kami melibatkan tim akademik dan tim draf Raperda. Itu semua harus ada proses, karena kebutuhan ini diperlukan hingga masa mendatang," tandasnya.
 
Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Palembang, sudah mencapai 75,69 persen atau senilai Rp819,4 miliar yang dihimpun Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) setempat.

Besaran nilai tersebut merupakan akumulasi dari 11 jenis penerimaan pajak yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan diharilkan sendiri (non PLN), penerangan jalan sumber lain (PLN), retribusi parkir, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan buatan, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTPB) per Kamis (16/12).

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan di Palembang, Sabtu mengatakan, secara umum besaran nilai pungutan pajak tersebut masih di bawah total target penerimaan yang disepakati untuk tahun 2021 ini yaitu senilai Rp1,082 triliun.

Meskipun demikian, besaran nilai pungutan pajak di semester II-2021 ini lebih baik bila dibandingkan Pada semester I-2021 saat Kota Palembang berada di zona merah penyebaran COVID-19. Pendapatan dari 11 pajak daerah terbilang stagnan atau hanya tercapai Rp300 miliar.

Baca juga: Kemenkeu targetkan rasio pajak daerah capai tiga persen PDRB

“Masih di bawah target. Tapi jelas ada pertumbuhan yang baik seiring membaiknya kondisi COVID-19 di Palembang,” kata dia.

Menurutnya, dari 11 jenis penerimaan pajak tersebut saat ini rata-rata sudah mencapai lebih dari 100 persen atas target minimal yang ditetapkan.

Sebagai contoh misalnya pajak hotel, restoran dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Jenis penerimaan pajak tersebut menempati tiga teratas yang melampaui target minimal pungutan pajak.

Dimana pajak hotel ditarget minimal mendapatkan Rp34 miliar maka saat ini besaran yang diperoleh Rp42,536 miliar atau 125,11 persen. Pajak restoran sudah mencapai 112,64 persen atau Rp129,533 miliar dari target minimal yaitu Rp116,305 miliar.

Kemudian pungutan PBB sudah mencapai Rp238,987 miliar atau 106,22 persen dari target minimal senilai Rp225 miliar.

“Besaran nilai yang masuk sebagai pendapatan daerah perharinya mencapai Rp57,812 miliar atau 5,34 persen. Melihat kondisi ini kami optimis target tahun ini bisa tercapai,” ujarnya.

Pewarta : Ahmad Rafli
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Komwasjak dorong penggencaran sosialisasi pajak di Palembang

14 May 2024 15:24 Wib

OKU bidik potensi pajak kendaraan alat berat, Samsat lakukan pendataan

07 May 2024 9:10 Wib

KPK serahkan memori kasasi perampasan aset Rafael Alun

25 April 2024 14:49 Wib

Pelaporan SPT Pajak Tahunan di Sumsel dan Babel Tumbuh 5,5 persen

29 February 2024 18:40 Wib

Pendapatan pajak Kabupaten Muba capai Rp86 miliar

28 February 2024 21:37 Wib
Terpopuler

Triwulan I investasi Rp14,14 triliun masuk Provinsi Sumsel

Ekonomi - 20 May 2024 20:40 Wib

Rupiah turun imbas pernyataan pejabat Fed terkait arah suku bunga FFR

Ekonomi - 17 May 2024 16:10 Wib

Pemkot Palembang usul terminal Karya Jaya jadi lokasi parkir truk ODOL

Berita Palembang - 20 May 2024 20:20 Wib

Polisi Musi Rawas gelar baksos bersihkan fasilitas umum pasca-banjir

Info Sumsel - 17 May 2024 16:11 Wib

Pemkab OKU segera perbaiki talut yang jebol diterjang banjir

Info Sumsel - 20 May 2024 22:00 Wib