Bandung (ANTARA) - Sidang kasus penipuan investasi opsi biner dengan terdakwa Doni Salmanan menghadirkan saksi korban yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp136 juta akibat tertarik bermain investasi.

Saksi bernama Restu Adi hadir secara langsung pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Sedangkan Doni Salmanan mengikuti sidang secara daring.

Baca juga: Kasus penipuan investasi, Pengacara sebut Doni Salmanan tidak kelola transaksi Quotex

"Mengapa saudara saksi tertarik?" tanya Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi kepada saksi Restu Adi.

Kemudian Restu menjawab, dirinya tertarik bermain investasi di aplikasi Quotex setelah menonton video di akun YouTube Doni Salmanan.

Baca juga: Penipuan investasi, Doni Salmanan didakwa rugikan Rp24 miliar

Menurut Restu, video tersebut berisi tentang proses investasi sebesar Rp70 juta yang bakal mendapat keuntungan miliaran rupiah.

"Pada saat itu lihat, wah menarik juga, jadi saya juga terbawa ingin ikut," kata Restu menjawab pertanyaan hakim.

Baca juga: Penipuan investasi, Jaksa limpahkan berkas perkara Doni Salmanan ke pengadilan

Restu mengaku mulai bermain saham di Quotex dengan mengikuti cara-cara yang disampaikan oleh Doni Salmanan pada video di YouTube tersebut. Ia mengakui mulai bermain saham sejak Maret 2021.

Namun, ia mengaku pula pada akhirnya kehabisan uang setelah bermain saham tersebut.

Saat itu, ia yakin bisa menjadi seperti Doni Salmanan yang memiliki uang banyak setelah bermain saham.

Baca juga: Penyidik sebut Doni Salmanan gelontorkan uang naikkan popularitas

"Kenyataannya setelah sekian bulan, yang saya tahu ya semuanya (uang) habis, seperti mengasyikkan," kata Restu.

Dia menginvestasikan uang totalnya sebesar Rp300 juta. Setelah berhitung, ia pun mengaku merugi sebesar Rp136 juta, bahkan ia sempat menjual mobilnya untuk berinvestasi.

Sementara itu, kuasa hukum Ikbar Firdaus mengatakan kerugian yang dialami oleh korban itu tidak ada kaitannya dengan Doni Salmanan.

Pasalnya, menurutnya, pada saat mendaftar di Quotex, tertera pemberitahuan bahwa investasi tersebut mengandung risiko.

"Doni nggak ada kaitannya dengan kerugian yang sedang dialami saksi, karena sejak awal sudah dijelaskan terkait risikonya permainan ini," kata Ikbar.

Menurut Ikbar, Doni pun tak bisa disalahkan atas hal yang dipromosikan yakni Quotex. Sehingga menurutnya yang harus diminta pertanggungjawaban adalah aplikasi Quotex.

"Jenis permainan ini mengandung risiko bahwa dia dengan sadar menentukan posisi bermain itu dia sendiri, tidak ada arahan dari Doni, dia sendiri yang menentukan posisi," katanya lagi.

Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024