Penipuan investasi, Jaksa limpahkan berkas perkara Doni Salmanan ke pengadilan
Kamis, 28 Juli 2022 16:48 WIB
Tersangka penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung melimpahkan berkas perkara tersangka penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno mengatakan berkas tersebut dilimpahkan pada Kamis siang. Adapun perkara Doni disidangkan di PN Bale Bandung karena wilayah tempat tindak pidananya itu diduga berada di Kabupaten Bandung.
Baca juga: Penipuan investasi, Polri nyatakan penyidikan perkara tersangka Doni Salmanan selesai
"Sudah (dilimpahkan), tinggal menunggu, yang jelas sudah saya tanda tangani," kata Sugeng di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Baca juga: Akademisi sebut "binary option" sebagai judi sekaligus pencucian uang
Adapun perkara Doni Salmanan dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejari Kabupaten Bandung pada Selasa (5/7). Namun pelimpahan berkas itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Awalnya berkas perkara Doni Salmanan itu rencananya bakal segera dilimpahkan ke pengadilan sebelum 20 hari masa penahanan usai setelah pelimpahan berkas tersebut.
Baca juga: Rizky Billar akui kembalikan uang Doni Salmanan ke penyidik
Namun, Sugeng mengatakan perkara tersebut bukan perkara yang sembarangan. Sehingga menurutnya tim jaksa penuntut umum perlu cermat dan teliti dalam menyusun dakwaan untuk Doni Salmanan.
"Supaya semuanya baik. Tapi nggak ada masalah, yang jelas sudah clear kita limpahkan," katanya.
Adapun Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno mengatakan berkas tersebut dilimpahkan pada Kamis siang. Adapun perkara Doni disidangkan di PN Bale Bandung karena wilayah tempat tindak pidananya itu diduga berada di Kabupaten Bandung.
Baca juga: Penipuan investasi, Polri nyatakan penyidikan perkara tersangka Doni Salmanan selesai
"Sudah (dilimpahkan), tinggal menunggu, yang jelas sudah saya tanda tangani," kata Sugeng di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Baca juga: Akademisi sebut "binary option" sebagai judi sekaligus pencucian uang
Adapun perkara Doni Salmanan dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejari Kabupaten Bandung pada Selasa (5/7). Namun pelimpahan berkas itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Awalnya berkas perkara Doni Salmanan itu rencananya bakal segera dilimpahkan ke pengadilan sebelum 20 hari masa penahanan usai setelah pelimpahan berkas tersebut.
Baca juga: Rizky Billar akui kembalikan uang Doni Salmanan ke penyidik
Namun, Sugeng mengatakan perkara tersebut bukan perkara yang sembarangan. Sehingga menurutnya tim jaksa penuntut umum perlu cermat dan teliti dalam menyusun dakwaan untuk Doni Salmanan.
"Supaya semuanya baik. Tapi nggak ada masalah, yang jelas sudah clear kita limpahkan," katanya.
Adapun Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sidang tuntutan Doni Salmanan ditunda akomodasi restitusi korban penipuan investasi opsi biner
27 October 2022 14:47 WIB, 2022
Saksi Doni Salmanan sebut rugi Rp136 juta usai main investasi opsi biner
25 August 2022 16:52 WIB, 2022
Kasus penipuan investasi, Pengacara sebut Doni Salmanan tidak kelola transaksi Quotex
11 August 2022 14:52 WIB, 2022
Penipuan investasi, Polri nyatakan penyidikan perkara tersangka Doni Salmanan selesai
01 July 2022 9:12 WIB, 2022
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kejati Sumsel pulihkan keuangan negara senilai Rp1,2 triliun dari kasus perbankan
07 May 2026 23:03 WIB