Baturaja (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, meminta masyarakat menghindari hewan ternak seperti sapi, kerbau dan kambing yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) menjadi hewan kurban.
Ketua MUI Ogan Komering Ulu (OKU), Admiati Somad di Baturaja, Jumat, mengatakan mendekati hari raya Idul Adha 1443 Hijriah, dapat dipastikan banyak masyarakat yang akan membeli hewan ternak tersebut untuk dikurbankan.
Terkait hal itu, ia mengimbau agar masyarakat lebih teliti dalam membeli hewan ternak dengan memastikan tidak terpapar wabah PMK yang saat ini melanda beberapa daerah di Indonesia.
"Meskipun di OKU belum terdeteksi adanya hewan ternak yang terpapar PMK, namun upaya antisipasi harus dilakukan sedini mungkin," katanya.
Apalagi, sesuai syariat Islam dalam berkurban masyarakat diwajibkan memilih hewan yang sehat, tidak cacat fisik serta cukup umur.
"PMK ini penyakit. Artinya, hewan yang terpapar adalah penyakitan sehingga sebaiknya tidak digunakan untuk kurban agar terhindar dari hal-hal yang mudharat," ujarnya.
Meski demikian, kata dia, seandainya masyarakat tidak mengetahui bahwa ternak yang telah disembelih sebagai hewan kurban ternyata terpapar PMK maka dagingnya tetap halal untuk dikonsumsi.
"Kalau terlanjur disembelih dan masyarakat baru tahu hewan terpapar PMK, dagingnya tetap halal dimakan," ujar dia.
Hanya saja, masyarakat diminta menghindari mengkonsumsi bagian kaki, kepala, dan organ dalam hewan karena paling banyak terpapar virus tersebut.
Ketua MUI Ogan Komering Ulu (OKU), Admiati Somad di Baturaja, Jumat, mengatakan mendekati hari raya Idul Adha 1443 Hijriah, dapat dipastikan banyak masyarakat yang akan membeli hewan ternak tersebut untuk dikurbankan.
Terkait hal itu, ia mengimbau agar masyarakat lebih teliti dalam membeli hewan ternak dengan memastikan tidak terpapar wabah PMK yang saat ini melanda beberapa daerah di Indonesia.
"Meskipun di OKU belum terdeteksi adanya hewan ternak yang terpapar PMK, namun upaya antisipasi harus dilakukan sedini mungkin," katanya.
Apalagi, sesuai syariat Islam dalam berkurban masyarakat diwajibkan memilih hewan yang sehat, tidak cacat fisik serta cukup umur.
"PMK ini penyakit. Artinya, hewan yang terpapar adalah penyakitan sehingga sebaiknya tidak digunakan untuk kurban agar terhindar dari hal-hal yang mudharat," ujarnya.
Meski demikian, kata dia, seandainya masyarakat tidak mengetahui bahwa ternak yang telah disembelih sebagai hewan kurban ternyata terpapar PMK maka dagingnya tetap halal untuk dikonsumsi.
"Kalau terlanjur disembelih dan masyarakat baru tahu hewan terpapar PMK, dagingnya tetap halal dimakan," ujar dia.
Hanya saja, masyarakat diminta menghindari mengkonsumsi bagian kaki, kepala, dan organ dalam hewan karena paling banyak terpapar virus tersebut.