Baturaja (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, memberikan pendampingan terhadap SU anak di bawah umur yang menjadi korban pemerkosaan agar mendapat perlindungan hukum yang tetap.
Kepala Dinas PPPA Ogan Komering Ulu (OKU) Arman di Baturaja, Jumat, mengatakan pihaknya akan memonitor dan mendampingi korban kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur pada April 2022.
Selain perlindungan hukum, kata dia, pihaknya akan memberikan pendampingan psikolog terhadap korban agar tidak mengalami trauma mendalam.
Baca juga: Polisi kedepankan kepentingan anak dalam perkara perundungan pelajar
Pendampingan psikolog dilakukan agar korban tidak mengalami trauma mendalam dan bisa kembali hidup normal sebagaimana anak-anak pada umumnya.
"Tugas kami hanya memberikan pendampingan hingga kasus ini selesai ditangani pihak berwenang," tegasnya.
Sebelumnya, peristiwa memilukan itu menimpa SU (14), seorang anak di bawah umur yang diperkosa lima orang pemuda pada Senin (25/4) di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat.
Dalam kasus ini polisi telah mengamankan tiga dari lima pelaku, yaitu berinisial AR, DI, dan TF, sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas kepolisian setempat.
"Untuk kedua pelaku yang saat ini masih buron, kami imbau agar segera menyerahkan diri karena identitas sudah kami kantongi,” kata Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Hilal Adi Himan.
Baca juga: Pemkot Palembang ajak Forum anak edukasi perlindungan anak
Baca juga: Polisi periksa kejiwaan ibu aniaya anak secara sadis dengan senjata tajam