Kabupaten OKU siap gelar Pilkades Serentak
Selasa, 17 Mei 2022 14:09 WIB
Ilustrasi logo Pilkades. (ANTARA/HO/22)
Baturaja (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, siap menggelar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2022 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Karena saat ini masih situasi pandemi, sehingga Pilkades akan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Kepala Dinas PMD OKU Ahmad Firdaus di Baturaja, Selasa.
Pilkades Serentak Tahun 2022 di Kabupaten OKU digelar pada awal Oktober, dengan diikuti sebanyak 57 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan.
"Saat ini seluruh persiapan sudah kami siapkan menjelang Pilkades serentak pada Oktober 2022 nanti," tambahnya.
Penerapan protokol kesehatan juga telah disiapkan di berbagai tempat pemungutan suara (TPS) guna mencegah kluster penularan COVID-19. Dalam aturan tersebut, tambahnya, pihaknya membatasi jumlah pemilih di TPS agar tidak terjadi kerumunan massa yang berpotensi menimbulkan penyebaran COVID-19.
"Setiap TPS dibatasi maksimal hanya sebanyak 500 orang pemilih," katanya.
Pembatasan tersebut bertujuan agar tidak terjadi kerumunan jumlah masyarakat yang memiliki hak pilih di TPS, sehingga tidak berpotensi menimbulkan klaster penyebaran virus COVID-19. Saat memberikan hak suara, masyarakat juga diwajibkan memakai masker, mencuci tangan, dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh.
"Dalam pemilihan nanti, jumlah pemilih di dalam TPS harus betul-betul dibatasi agar tidak terjadi kerumunan," ujarnya.
"Karena saat ini masih situasi pandemi, sehingga Pilkades akan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Kepala Dinas PMD OKU Ahmad Firdaus di Baturaja, Selasa.
Pilkades Serentak Tahun 2022 di Kabupaten OKU digelar pada awal Oktober, dengan diikuti sebanyak 57 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan.
"Saat ini seluruh persiapan sudah kami siapkan menjelang Pilkades serentak pada Oktober 2022 nanti," tambahnya.
Penerapan protokol kesehatan juga telah disiapkan di berbagai tempat pemungutan suara (TPS) guna mencegah kluster penularan COVID-19. Dalam aturan tersebut, tambahnya, pihaknya membatasi jumlah pemilih di TPS agar tidak terjadi kerumunan massa yang berpotensi menimbulkan penyebaran COVID-19.
"Setiap TPS dibatasi maksimal hanya sebanyak 500 orang pemilih," katanya.
Pembatasan tersebut bertujuan agar tidak terjadi kerumunan jumlah masyarakat yang memiliki hak pilih di TPS, sehingga tidak berpotensi menimbulkan klaster penyebaran virus COVID-19. Saat memberikan hak suara, masyarakat juga diwajibkan memakai masker, mencuci tangan, dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh.
"Dalam pemilihan nanti, jumlah pemilih di dalam TPS harus betul-betul dibatasi agar tidak terjadi kerumunan," ujarnya.
Pewarta : Edo Purmana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BKKBN Sumsel gandeng Ikatan Bidan Indonesia layani Program KB Serentak Sejuta Akseptor
11 June 2025 13:41 WIB
Toha-Rohman resmi dilantik jadi Bupati-Wakil Bupati Musi Banyuasian 2025-2030
20 February 2025 17:09 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Sebanyak 17 penumpang longboat selamat, kapal mati mesin di Perairan Maluku Tenggara
27 January 2026 7:34 WIB