Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Jawa Timur, menangkap seorang remaja berinisial F (22) yang dilaporkan telah mencabuli seorang anak bawah umur dan masih adik iparnya sendiri.
"Pelaku sudah kami tangkap setelah mendapat laporan dari keluarga korban," kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori di Tulungagung, Rabu.
Ia mengatakan pencabulan itu terjadi sebelum Lebaran 2022, tepatnya pada 1 Mei 2022, sekitar pukul 00.30 WIB.
Sebelumnya korban bermain dan menginap di rumah keluarga kakak iparnya di Kecamatan Pucanglaban untuk membantu mempersiapkan jajanan Lebaran 2022.
Ia sibuk mempersiapkan jajanan Lebaran 2022 hingga larut malam karena sudah malam, maka korban memutuskan menginap dan tertidur di ruang tamu.
Kesempatan itu dimanfaatkan F yang baru pulang begadang untuk berbuat asusila. Beruntung malam itu kakak korban pulang kerja sehingga aksi cabul F bisa dihentikan.
Korban yang mengalami trauma menangis dan mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.
Kasus itu lalu dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung.
Akibat perbuatannya, tersangka diamankan di Mapolres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 (1) UURI/23/2002 sebagaimana diubah dengan UURI/35/2014 sebagaimana diubah dengan UURI/17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
"Pelaku sudah kami tangkap setelah mendapat laporan dari keluarga korban," kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori di Tulungagung, Rabu.
Ia mengatakan pencabulan itu terjadi sebelum Lebaran 2022, tepatnya pada 1 Mei 2022, sekitar pukul 00.30 WIB.
Sebelumnya korban bermain dan menginap di rumah keluarga kakak iparnya di Kecamatan Pucanglaban untuk membantu mempersiapkan jajanan Lebaran 2022.
Ia sibuk mempersiapkan jajanan Lebaran 2022 hingga larut malam karena sudah malam, maka korban memutuskan menginap dan tertidur di ruang tamu.
Kesempatan itu dimanfaatkan F yang baru pulang begadang untuk berbuat asusila. Beruntung malam itu kakak korban pulang kerja sehingga aksi cabul F bisa dihentikan.
Korban yang mengalami trauma menangis dan mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.
Kasus itu lalu dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung.
Akibat perbuatannya, tersangka diamankan di Mapolres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 (1) UURI/23/2002 sebagaimana diubah dengan UURI/35/2014 sebagaimana diubah dengan UURI/17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.