Sumatera Selatan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memperketat akses keluar-masuk pendistribusian hewan ternak untuk mencegah penyakit mulut dan kuku mewabah di daerah ini.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumsel Ruzuan Effendi di Palembang, Rabu mengatakan, pengetatan tersebut mulai efektif sejak diterbitkannya Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan Penyakit Mulut dan Kuku pada Senin (9/5).

Dalam Surat Edaran itu menginstruksikan kepada seluruh petugas kesehatan hewan di 17 Kabupaten/Kota melakukan pembatasan lalu lintas hewan rentan, produk hewan dan media pembawa penyakit yang beresiko tinggi mulai dari perbatasan antarprovinsi secara konkret dan efektif.

“Hari ini petugas di lapangan sudah bergerak mulai dari petugas kesehatan hewan, tim laboratorium memonitoring ke peternakan, termasuk bersama dengan aparat kepolisian mendapingi proses pemeriksaan surat kelengkapan hewan yang didistribusikan di setiap perbatasan,” kata dia.

Hasil dari monitoring petugas di lapangan tersebut, kata dia, pada Selasa (18/5) akan dipaparkan dalam rapat koordinasi terpadu seluruh instansi terkait kabupaten/kota di Palembang untuk dievaluasi dan menentukan tindakan selanjutnya.
Baca juga: PDHI Sumsel temukan ternak bergejala klinis terpapar PMK di Lubuklinggau

Ia membenarkan, berdasarkan tim di lapangan telah menemukan hewan ternak sapi yang bergejala klinis seperti terpapar wabah penyakit PMK, yakni di Kota Lubuk Linggau.

Di mana, hasil temuan tersebut sedang dalam pemeriksaan uji laboratorium untuk memastikan apakah hewan ternak itu benar terpapar penyakit PMK.

“Ada ditemukan tapi belum dapat dipastikan sebab sampelnya sudah kami kirimkan ke laboratorium di bawah Kementerian Pertanian untuk diuji klinis,” kata dia, sementara daerah wabah dalam pengawasan yang telah disterilkan.

Sementara itu, Ketua PDHI Sumsel Jafrizal mengatakan, Sumsel menjadi salah satu daerah yang terancam akan hadirnya wabah PMK karena merupakan daerah transit mendatangkan hewan ternak sapi dari luar daerah, seperti yang terjadi di Provinsi Aceh terus menjalar ke Provinsi Sumatera Utara.

Dengan demikian masyarakat khususnya kalangan peternak diimbau untuk memperketat protokol pengendalian dan penanggulangan PMK yang sekaligus terawasi oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait.

“Jika menemukan ternak dengan gejala klinis PMK (lepuh di mulut dan kaki) segera laporkan ke petugas atau Aparat Pemerintah, pastikan ternak rentan di daerah wabah untuk tetap di kandang,” kata dia, pengawasan lalu lintas ternak antarprovinsi dan Kabupaten/Kota melibatkan Dinas Perhubungan dan Kepolisian.
Baca juga: Pakar: Daging sapi terjangkit PMK aman dikonsumsi asal dilayukan dulu

Pewarta : Muhammad Riezko Bima Elko
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024