Bantul (ANTARA) - Patroli gabungan oleh jajaran Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Minggu dini hari mengamankan tujuh orang yang diduga sedang memproduksi atau merakit petasan di salah satu rumah warga wilayah Desa Palbapang, Kabupaten Bantul.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan dalam konferensi pers di Polsek Bantul, Minggu, mengatakan, tujuh orang ditangkap setelah tim patroli sahur on the road terpadu pada Minggu (24/4) sekitar pukul 02.00 WIB melakukan penggerebekan di sebuah rumah pembuatan atau perakitan petasan wilayah Desa Palbapang.
"Patroli sahur on the road ini memang inovasi kami jelang sahur, dan khusus malam Minggu dilaksanakan secara terpadu diikuti para relawan di wilayah Bantul, tim terpadu tadi melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga sebagai tempat pembuatan perakitan petasan," tuturnya.
Kapolres mengatakan, penggerebekan rumah tersebut tidak dilakukan seketika, karena sehari sebelumnya ada warga yang menginformasikan ke bhabinkamtibmas, bahwa ada rumah yang dicurigai setiap dini hari menjadi tempat nongkrong, dari situ patroli bergerak untuk melakukan tindakan.
"Memang kebijakan kami ajak masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan, sehingga tadi kita laksanakan dan kita temukan ada tujuh orang, semua masih pelajar, kita temukan mereka sedang merakit atau membuat petasan, mereka semua punya peran masing-masing," paparnya.
Tujuh orang yang diamankan itu adalah NH warga Guwosari Bantul pelajar SMP, dan DKP warga Ringinharjo Bantul pelajar SD, dan HD warga Desa Palbapang Bantul pelajar SMP, dan ON warga Bantul Karang pelajar SD, dan ELS warga Gilangharjo Bantul pelajar SMP, dan RM warga Trirenggo pelajar SMP, RAD warga Palbapang pelajar SMP.
"Dari tujuh orang yang kita amankan berkembang terkait adanya satu anak yang berperan sebagai pembeli bahan bahan petasan melalui sistem COD secara online, jadi tugasnya khusus membeli bahan bahan di lapak online," ujarnya.
Kapolres mengatakan, selain pelaku, di TKP polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus racikan petasan seberat empat ons, dua bungkus bubuk belerang dua kilogram, dua bungkus potasium 1,8 kg, satu bungkus bubuk aluminium 1,5 ons, dan 473 buah selongsong berbagai ukuran petasan belum jadi, serta 17 petasan sudah jadi.
"Pengungkapan ini hasil kerjasama dengan bhabinkamtibmas, di mana masyarakat peduli terhadap lingkungan karena sebelumnya saya imbau agar peduli, dan Alhamdulillah berkat sinergitas ini dilaporkan ke bhabinkamtibmas dan melakukan penggerebekan di rumah tersebut," tuturnya.
Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku dapat merakit petasan tersebut setelah sebelumnya belajar secara otodidak dengan melihat tayangan membuat petasan di YouTube, sehingga mereka mengetahui bahan bahan dan komposisi merakit petasan.
"Dari hasil wawancara kami dengan mereka, petasan ada yang dijual ada juga yang diledakkan sendiri, juga untuk persiapan malam Lebaran nanti. Dan mereka sudah beroperasi mulai minggu pertama, atau awal bulan puasa kemarin," katanya.
Kapolres mengatakan, tindak lanjut dari pengungkapan kasus ini masih berproses, kepada semua pelaku berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, dan untuk para pelaku akan dikenakan pasal dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak atau Bahan Petasan.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan dalam konferensi pers di Polsek Bantul, Minggu, mengatakan, tujuh orang ditangkap setelah tim patroli sahur on the road terpadu pada Minggu (24/4) sekitar pukul 02.00 WIB melakukan penggerebekan di sebuah rumah pembuatan atau perakitan petasan wilayah Desa Palbapang.
"Patroli sahur on the road ini memang inovasi kami jelang sahur, dan khusus malam Minggu dilaksanakan secara terpadu diikuti para relawan di wilayah Bantul, tim terpadu tadi melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga sebagai tempat pembuatan perakitan petasan," tuturnya.
Kapolres mengatakan, penggerebekan rumah tersebut tidak dilakukan seketika, karena sehari sebelumnya ada warga yang menginformasikan ke bhabinkamtibmas, bahwa ada rumah yang dicurigai setiap dini hari menjadi tempat nongkrong, dari situ patroli bergerak untuk melakukan tindakan.
"Memang kebijakan kami ajak masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan, sehingga tadi kita laksanakan dan kita temukan ada tujuh orang, semua masih pelajar, kita temukan mereka sedang merakit atau membuat petasan, mereka semua punya peran masing-masing," paparnya.
Tujuh orang yang diamankan itu adalah NH warga Guwosari Bantul pelajar SMP, dan DKP warga Ringinharjo Bantul pelajar SD, dan HD warga Desa Palbapang Bantul pelajar SMP, dan ON warga Bantul Karang pelajar SD, dan ELS warga Gilangharjo Bantul pelajar SMP, dan RM warga Trirenggo pelajar SMP, RAD warga Palbapang pelajar SMP.
"Dari tujuh orang yang kita amankan berkembang terkait adanya satu anak yang berperan sebagai pembeli bahan bahan petasan melalui sistem COD secara online, jadi tugasnya khusus membeli bahan bahan di lapak online," ujarnya.
Kapolres mengatakan, selain pelaku, di TKP polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus racikan petasan seberat empat ons, dua bungkus bubuk belerang dua kilogram, dua bungkus potasium 1,8 kg, satu bungkus bubuk aluminium 1,5 ons, dan 473 buah selongsong berbagai ukuran petasan belum jadi, serta 17 petasan sudah jadi.
"Pengungkapan ini hasil kerjasama dengan bhabinkamtibmas, di mana masyarakat peduli terhadap lingkungan karena sebelumnya saya imbau agar peduli, dan Alhamdulillah berkat sinergitas ini dilaporkan ke bhabinkamtibmas dan melakukan penggerebekan di rumah tersebut," tuturnya.
Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku dapat merakit petasan tersebut setelah sebelumnya belajar secara otodidak dengan melihat tayangan membuat petasan di YouTube, sehingga mereka mengetahui bahan bahan dan komposisi merakit petasan.
"Dari hasil wawancara kami dengan mereka, petasan ada yang dijual ada juga yang diledakkan sendiri, juga untuk persiapan malam Lebaran nanti. Dan mereka sudah beroperasi mulai minggu pertama, atau awal bulan puasa kemarin," katanya.
Kapolres mengatakan, tindak lanjut dari pengungkapan kasus ini masih berproses, kepada semua pelaku berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, dan untuk para pelaku akan dikenakan pasal dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak atau Bahan Petasan.