DPRD OKU agendakan reses perorangan
Jumat, 15 April 2022 17:35 WIB
Kantor DPRD Kabupaten OKU. (ANTARA/Edo Purmana/22)
Baturaja (ANTARA) - DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mengagendakan kegiatan reses perorangan bagi pimpinan dan anggota dewan guna menyerap aspirasi masyarakat sekaligus bertatap muka dengan konstituen.
Kepala Bagian Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran Sekretariat DPRD OKU HM Muslim di Baturaja, Jumat mengatakan agenda kegiatan tersebut tertuang dalam putusan DPRD OKU melalui Badan Musyawarah Nomor 12 Tahun 2022 tentang agenda kegiatan pimpinan dan anggota dewan setempat.
Sesuai jadwal, kata dia, reses perorangan pimpinan dan anggota DPRD OKU mulai dilaksanakan pada 25 April hingga 28 April 2022.
Kemudian, reses dilanjutkan kembali pada 9 Mei hingga 14 Mei 2022 di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.
"Pimpinan dan anggota dewan nantinya melaksanakan reses perorangan di Dapil masing-masing," jelasnya.
Dia menjelaskan, reses masa persidangan ke II Tahun 2022 merupakan suatu kewajiban bagi pimpinan dan anggota DPRD OKU guna bertatap muka bersama konstituen dan penyerapan aspirasi masyarakat di daerah itu.
"Melalui agenda reses ini pimpinan dan anggota DPRD OKU akan bertemu langsung dengan konstituen di Dapil masing-masing," ujarnya
Dengan begitu, lanjut dia, DPRD OKU akan menyerap aspirasi dari masyarakat yang nantinya akan dirangkum dan disampaikan melalui rapat paripurna guna menentukan arah kebijakan pemerintah selanjutnya.
Kepala Bagian Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran Sekretariat DPRD OKU HM Muslim di Baturaja, Jumat mengatakan agenda kegiatan tersebut tertuang dalam putusan DPRD OKU melalui Badan Musyawarah Nomor 12 Tahun 2022 tentang agenda kegiatan pimpinan dan anggota dewan setempat.
Sesuai jadwal, kata dia, reses perorangan pimpinan dan anggota DPRD OKU mulai dilaksanakan pada 25 April hingga 28 April 2022.
Kemudian, reses dilanjutkan kembali pada 9 Mei hingga 14 Mei 2022 di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.
"Pimpinan dan anggota dewan nantinya melaksanakan reses perorangan di Dapil masing-masing," jelasnya.
Dia menjelaskan, reses masa persidangan ke II Tahun 2022 merupakan suatu kewajiban bagi pimpinan dan anggota DPRD OKU guna bertatap muka bersama konstituen dan penyerapan aspirasi masyarakat di daerah itu.
"Melalui agenda reses ini pimpinan dan anggota DPRD OKU akan bertemu langsung dengan konstituen di Dapil masing-masing," ujarnya
Dengan begitu, lanjut dia, DPRD OKU akan menyerap aspirasi dari masyarakat yang nantinya akan dirangkum dan disampaikan melalui rapat paripurna guna menentukan arah kebijakan pemerintah selanjutnya.
Pewarta : Edo Purmana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bupati Muara Enim serap aspirasi masyarakat, berkantor satu jam di Desa Semende Darat Ulu
12 September 2025 8:49 WIB, 2025
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Diskominfo OKI edukasi warga mencegah penipuan digital catut nama pejabat
11 September 2026 21:20 WIB
DPR dan DPD targetkan RUU Daerah Kepulauan tuntas dan disahkan pada 2026
11 September 2026 20:57 WIB
Polda Sumsel gandeng 85 peserta didik Sespim Polri perkuat penanganan karhutla
10 September 2026 7:33 WIB
Polres Banyuasin tangkap dua tersangka pembunuhan berencana dua remaja di Talang Kelapa
07 September 2026 12:41 WIB