DPRA minta pejabat pemerkosa santri di Aceh dihukum berat
Selasa, 25 Januari 2022 8:43 WIB
Ilustrasi - anak (ANTARA)
Banda Aceh (ANTARA) - Anggota DPR Aceh Darwati A Gani meminta penegak hukum untuk memberikan hukuman berat kepada pejabat di Aceh Tenggara (Kepala Baitul Mal) yang diduga telah memerkosa santri di bawah umur di pesantren yang ia pimpin.
"Kita berharap aparat penegak hukum memberikan sanksi yang berat kepada oknum pejabat tersebut," kata Darwati A Gani, di Banda Aceh, Senin.
Sebelumnya, Polres Aceh Tenggara menangkap seorang pimpinan pondok pesantren yang juga kepala Baitul Mal setempat atas dugaan pemerkosaan terhadap santri atau anak didiknya yang masih di bawah umur.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 34 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Selain itu, Darwati juga mengutuk keras apa yang telah dilakukan seorang kepala Baitul Mal Aceh Tenggara berinisial SA (37) tersebut. Di mana seharusnya ia memberi contoh yang baik, namun malah melakukan hal yang melanggar hukum.
"Kami sangat mengutuk keras apa yang dilakukan oleh seorang Kepala Baitul Mal, semestinya tingkah lakunya menjadi contoh, tapi bisa melakukan hal yang keji seperti itu," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Darwati juga menyampaikan bahwa akhir-akhir ini kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh sudah sangat mengkhawatirkan, bahkan bisa disimpulkan darurat.
"Kejahatan ini dapat digolongkan pada extraordinary crime (kejahatan luar biasa), karena selain merusak masa depan anak dan perempuan juga merusak nilai-nilai syariat Islam yang diberlakukan di Aceh," kata politikus PNA itu.
Karenanya, lanjut Darwati, DPRA telah mengusulkan perubahan perubahan atas qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang dinilai masih lemah dan belum memberikan efek jera kepada pelaku. Wacana tersebut juga telah masuk dalam Prolega 2022.
"Harapan besar agar rancangan qanun ini dapat segera kita sahkan pada pertengahan 2022 ini, dan semoga mendapat dukungan dari semua pihak," demikian Darwati A Gani.
"Kita berharap aparat penegak hukum memberikan sanksi yang berat kepada oknum pejabat tersebut," kata Darwati A Gani, di Banda Aceh, Senin.
Sebelumnya, Polres Aceh Tenggara menangkap seorang pimpinan pondok pesantren yang juga kepala Baitul Mal setempat atas dugaan pemerkosaan terhadap santri atau anak didiknya yang masih di bawah umur.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 34 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Selain itu, Darwati juga mengutuk keras apa yang telah dilakukan seorang kepala Baitul Mal Aceh Tenggara berinisial SA (37) tersebut. Di mana seharusnya ia memberi contoh yang baik, namun malah melakukan hal yang melanggar hukum.
"Kami sangat mengutuk keras apa yang dilakukan oleh seorang Kepala Baitul Mal, semestinya tingkah lakunya menjadi contoh, tapi bisa melakukan hal yang keji seperti itu," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Darwati juga menyampaikan bahwa akhir-akhir ini kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh sudah sangat mengkhawatirkan, bahkan bisa disimpulkan darurat.
"Kejahatan ini dapat digolongkan pada extraordinary crime (kejahatan luar biasa), karena selain merusak masa depan anak dan perempuan juga merusak nilai-nilai syariat Islam yang diberlakukan di Aceh," kata politikus PNA itu.
Karenanya, lanjut Darwati, DPRA telah mengusulkan perubahan perubahan atas qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang dinilai masih lemah dan belum memberikan efek jera kepada pelaku. Wacana tersebut juga telah masuk dalam Prolega 2022.
"Harapan besar agar rancangan qanun ini dapat segera kita sahkan pada pertengahan 2022 ini, dan semoga mendapat dukungan dari semua pihak," demikian Darwati A Gani.
Pewarta : Rahmat Fajri
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Daftar lengkap vonis 9 terdakwa korupsi minyak, pejabat Pertamina hingga pengusaha swasta
27 February 2026 6:00 WIB
Skandal Epstein 2026: Dari mundurnya pejabat Inggris hingga posisi sulit Donald Trump
09 February 2026 6:36 WIB
Pemprov Sumsel dan KPK sinkronkan aturan baru LHKPN, dorong keterbukaan harga kekayaan pejabat
27 November 2025 5:51 WIB
Empat pejabat Dispora OKI divonis 1 tahun 10 bulan penjara kasus korupsi APBD 2022
11 November 2025 18:54 WIB
Siti Hediati Soeharto dan empat pejabat negara dapat gelar adat Komering
27 September 2025 20:37 WIB
KPK sebut asosiasi biro perjalanan haji lobi pejabat Kemenag, soal tambahan kuota haji
19 September 2025 11:29 WIB
Jaksa periksa pejabat PD Pasar Palembang Jaya, dugaan korupsi uang retrebusi
17 September 2025 21:36 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
10 gajah ngamuk di Siak, ternyata demi selamatkan anak yang masuk tangki septik
22 February 2026 19:30 WIB
Tiga bulan setelah banjir bandang, seribuan warga Sibio-bio Tapteng masih terisolir
21 February 2026 19:47 WIB