Polda Sumsel proses 33 kasus konflik agraria
Rabu, 1 Desember 2021 16:31 WIB
Lahan perkebunan berpotensi terjadi konflik agraria (ANTARA/Yudi Abdullah/21)
Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan sepanjang 2021 memproses 33 kasus konflik agraria antara perusahaan dengan masyarakat maupun masyarakat dengan masyarakat.
Untuk menangani kasus tersebut, penyidik Polda Sumsel berkoordinasi dengan Kanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumsel, kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi di Palembang, Rabu.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri, Kejaksaan, dan Kementerian ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah di Indonesia.
Penanganan konflik agraria di daerah ini sesuai dengan perintah Presiden dan akan terus dilakukan pengembangan sehingga dapat dicegah timbulnya konflik agraria dan menindak tegas siapa pun yang terlibat mafia tanah, katanya.
Untuk mencegah terjadinya konflik agraria, ujar dia, masyarakat dan perusahaan yang memiliki lahan agar memanfaatkan dengan baik dan mengurus legalitas sehingga jelas bukti kepemilikannya.
Untuk mengurus tanah atau lahan pertanian, perkebunan, dan lahan lainnya diimbau dilakukan sendiri atau menggunakan jasa dari lembaga resmi, katanya.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumsel Pelopor menjelaskan dari 33 kasus konflik agraria yang ditangani polda, 10 kasus di antaranya sudah ditangani Tim BPN.
Dalam penanganan kasus tersebut, ujar dia, terdapat hambatan karena kedua belah pihak mengklaim objek yang dipermasalahkan merupakan haknya masing-masing sehingga membutuhkan proses pembuktian siapa yang memiliki legalitas sesuai ketentuan negara.
Selain itu, papar dia, pihaknya mengimbau masyarakat yang memiliki ataupun menguasai tanah harus segera didaftarkan ke BPN.
Untuk mencegah kejahatan agraria, ujarnya, dalam mengurus legalitas tanah diusahakan dilakukan sendiri, namun jika harus diwakilkan gunakan lembaga yang benar-benar dipercaya dan berkompeten, ujarnya.
Untuk menangani kasus tersebut, penyidik Polda Sumsel berkoordinasi dengan Kanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumsel, kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi di Palembang, Rabu.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri, Kejaksaan, dan Kementerian ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah di Indonesia.
Penanganan konflik agraria di daerah ini sesuai dengan perintah Presiden dan akan terus dilakukan pengembangan sehingga dapat dicegah timbulnya konflik agraria dan menindak tegas siapa pun yang terlibat mafia tanah, katanya.
Untuk mencegah terjadinya konflik agraria, ujar dia, masyarakat dan perusahaan yang memiliki lahan agar memanfaatkan dengan baik dan mengurus legalitas sehingga jelas bukti kepemilikannya.
Untuk mengurus tanah atau lahan pertanian, perkebunan, dan lahan lainnya diimbau dilakukan sendiri atau menggunakan jasa dari lembaga resmi, katanya.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumsel Pelopor menjelaskan dari 33 kasus konflik agraria yang ditangani polda, 10 kasus di antaranya sudah ditangani Tim BPN.
Dalam penanganan kasus tersebut, ujar dia, terdapat hambatan karena kedua belah pihak mengklaim objek yang dipermasalahkan merupakan haknya masing-masing sehingga membutuhkan proses pembuktian siapa yang memiliki legalitas sesuai ketentuan negara.
Selain itu, papar dia, pihaknya mengimbau masyarakat yang memiliki ataupun menguasai tanah harus segera didaftarkan ke BPN.
Untuk mencegah kejahatan agraria, ujarnya, dalam mengurus legalitas tanah diusahakan dilakukan sendiri, namun jika harus diwakilkan gunakan lembaga yang benar-benar dipercaya dan berkompeten, ujarnya.
Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KAI Palembang catat 29.253 tiket Lebaran 2026 terjual, 50 persen dari kapasitas
10 February 2026 19:44 WIB
Kejati Sumsel tetapkan tiga tersangka kasus korupsi distribusi semen Rp74,3 miliar
10 February 2026 1:04 WIB