Menteri Agraria Sofyan akui ada oknum ATR/BPN terlibat kasus mafia pertanahan
Kamis, 18 November 2021 7:35 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil saat memberikan keterangan pers terkait penanganan kejahatan pertahanan di Jakarta, Rabu (17/11/2021). (ANTARA/Fauzi Lamboka)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengakui jika ada oknum BPN yang terlibat dalam kasus mafiapertanahan.
"Kami akui masih ada oknum aparat BPN yang terlibat dalam kasus pertanahan," kata Sofyan dalam rapat koordinasi penanganan kejahatan pertanahan di salah satu hotel di Jakarta, Rabu (17/11) malam.
Sofyan menegaskan para oknum itu telah diberikan hukuman baik secara administrasi maupun pidana.
"Bahkan kepala kantor wilayah BPN kita copot dan pidanakan," kata Sofyan menegaskan.
Namun kata Sofyan, dengan organisasi begitu besar yang mempekerjakan 38 ribu pegawai se-Indonesia. Sofyan mengibaratkan itu sebagai apel dalam keranjang, pastinya ada beberapa apel yang rusak.
"Jadi bagaimana yang rusak itu dibuang," ujar Sofyan.
Pernyataan itu disampaikan Sofyan saat menanggapi Ketua Panitia Kerja Mafia Tanah Komisi II DPR RI Junimart Girsang.
Junimart menyarankan satuan tugas tim pencegahan dan pemberantasan mafia tanah untuk menyelesaikan persoalan internal.
"Dalam menangani kejahatan di bidang pertahanan yang pertama dibenahi adalah persoalan internal," kata Junimart.
Junimart menegaskan tidak mungkin ada mafia pertanahan, tanpa adanya orang dalam. Kemudian, disebut mafia tanah jika telah ada sertipikat tanah yang diterbitkan badan pertanahan tanah (BPN).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar rapat koordinasi penanganan kejahatan pertanahan di salah satu hotel di Jakarta, Rabu. Rakor itu dihadiri perwakilan kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi seluruh Indonesia, para penyidik Polda se Indonesia dan perwakilan BPN se-Indonesia.
"Kami akui masih ada oknum aparat BPN yang terlibat dalam kasus pertanahan," kata Sofyan dalam rapat koordinasi penanganan kejahatan pertanahan di salah satu hotel di Jakarta, Rabu (17/11) malam.
Sofyan menegaskan para oknum itu telah diberikan hukuman baik secara administrasi maupun pidana.
"Bahkan kepala kantor wilayah BPN kita copot dan pidanakan," kata Sofyan menegaskan.
Namun kata Sofyan, dengan organisasi begitu besar yang mempekerjakan 38 ribu pegawai se-Indonesia. Sofyan mengibaratkan itu sebagai apel dalam keranjang, pastinya ada beberapa apel yang rusak.
"Jadi bagaimana yang rusak itu dibuang," ujar Sofyan.
Pernyataan itu disampaikan Sofyan saat menanggapi Ketua Panitia Kerja Mafia Tanah Komisi II DPR RI Junimart Girsang.
Junimart menyarankan satuan tugas tim pencegahan dan pemberantasan mafia tanah untuk menyelesaikan persoalan internal.
"Dalam menangani kejahatan di bidang pertahanan yang pertama dibenahi adalah persoalan internal," kata Junimart.
Junimart menegaskan tidak mungkin ada mafia pertanahan, tanpa adanya orang dalam. Kemudian, disebut mafia tanah jika telah ada sertipikat tanah yang diterbitkan badan pertanahan tanah (BPN).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar rapat koordinasi penanganan kejahatan pertanahan di salah satu hotel di Jakarta, Rabu. Rakor itu dihadiri perwakilan kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi seluruh Indonesia, para penyidik Polda se Indonesia dan perwakilan BPN se-Indonesia.
Pewarta : Fauzi
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mantan anggota BPK Rizal Djalil divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta
26 April 2021 19:42 WIB, 2021
Hakim perintahkan buka 7 rekening atas nama anak eks anggota BPK Rizal Djalil
26 April 2021 18:19 WIB, 2021
Terima suap Rp1 miliar, Mantan anggota BPK Rizal Djalil dituntut 6 tahun penjara
12 April 2021 15:13 WIB, 2021
BPK hormati proses hukum yang dihadapi Rizal Djalil kasus proyek SPAM
08 December 2020 14:21 WIB, 2020
Terima suap proyek SPAM, KPK panggil mantan anggota BPK Rizal Djalil sebagai tersangka
03 December 2020 11:06 WIB, 2020
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kejati Sumsel pulihkan keuangan negara senilai Rp1,2 triliun dari kasus perbankan
07 May 2026 23:03 WIB