KPK tahan tersangka AF kasus korupsi di Jambi selama 20 hari
Kamis, 4 November 2021 19:47 WIB
Logo KPK. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Apif Firmansyah (AF) selama 20 hari ke depan, tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Provinsi Jambi Tahun 2016-2021.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka AF selama 20 hari pertama terhitung mulai 4 November 2021 sampai 23 November 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Kamis.
Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, yang bersangkutan terlebih dahulu harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
Ia mengatakan permufakatan jahat korupsi antara penyelenggara negara dengan pelaku usaha pada pengadaan barang dan jasa seringkali tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan saja.
Akan tetapi, kata dia, juga sering terjadi sejak tahap perencanaan bahkan hingga pengawasannya. Suap menjadi modus yang sering dilakukan pelaku usaha untuk memperoleh proyek dari pemerintah.
"Konsekuensinya, pelaku usaha akan menurunkan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan agar tetap memperoleh keuntungan," kata Setyo.
Akibatnya, ujar dia, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan karena kualitas barang dan jasa yang dihasilkan tersebut tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.
"Kami prihatin sekaligus berharap korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan para penyelenggara negara dan pelaku usaha ini tidak kembali terjadi," ujarnya.
Korupsi pengadaan barang dan jasa, selain tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga menghambat pembangunan di daerah, ujar dia.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka AF selama 20 hari pertama terhitung mulai 4 November 2021 sampai 23 November 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Kamis.
Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, yang bersangkutan terlebih dahulu harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
Ia mengatakan permufakatan jahat korupsi antara penyelenggara negara dengan pelaku usaha pada pengadaan barang dan jasa seringkali tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan saja.
Akan tetapi, kata dia, juga sering terjadi sejak tahap perencanaan bahkan hingga pengawasannya. Suap menjadi modus yang sering dilakukan pelaku usaha untuk memperoleh proyek dari pemerintah.
"Konsekuensinya, pelaku usaha akan menurunkan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan agar tetap memperoleh keuntungan," kata Setyo.
Akibatnya, ujar dia, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan karena kualitas barang dan jasa yang dihasilkan tersebut tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.
"Kami prihatin sekaligus berharap korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan para penyelenggara negara dan pelaku usaha ini tidak kembali terjadi," ujarnya.
Korupsi pengadaan barang dan jasa, selain tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga menghambat pembangunan di daerah, ujar dia.
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Perkuat sinergi dengan petani, Pusri hadiri temu kader dan pelantikan HKTI se-Jambi
22 April 2026 11:55 WIB
Info Mudik 2026: Polda Sumsel siapkan kantong parkir truk di perbatasan Jambi
15 March 2026 19:10 WIB
Info Mudik 2026: Dishub Sumsel siapkan rekayasa lalu lintas jalur Palembang-Jambi
11 March 2026 21:25 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kejati Sumsel pulihkan keuangan negara senilai Rp1,2 triliun dari kasus perbankan
07 May 2026 23:03 WIB