Jakarta (ANTARA) - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) resmi menanggalkan status perseroannya setelah menjadi bagian dalam holding BUMN Ultra Mikro.
Sekretaris Perusahaan PMN L Dodot Patria Ary mengatakan perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 Tanggal 02 Juli 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke BRI dan perubahan Anggaran Dasar PT Permodalan Nasional Madani sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Permodalan Nasional Madani Nomor 59 Tanggal 28 Oktober 2021 yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Surat Nomor AHU-AH.01.03-0468167 Tahun 2021 Tanggal 2 November 2021.
“Melalui pembentukan ekosistem ultra mikro diharapkan dapat meningkatkan dan memperluas pemberdayaan yang diberikan PNM kepada pelaku usaha ultra mikro, sehingga dapat berkembang menjadi lebih besar," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dengan demikian PNM tidak lagi berstatus sebagai BUMN dengan kepemilikan oleh negara langsung, melainkan menjadi anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).
Dengan terbitnya peraturan tersebut, kata dia, saat ini telah terjadi perubahan kepemilikan saham. Sebelumnya saham PMN dimiliki 100 persen oleh negara, kini saham seri A sebanyak 1 (satu) lembar dimiliki oleh negara, sedangkan saham seri B sebanyak 3.799.999 lembar dimiliki oleh PT BRI (Persero) Tbk.
Sebagai informasi hingga 3 November 2021 PNM telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp96,63 triliun kepada nasabah PNM Mekaar yang berjumlah 10,6 juta nasabah.
Saat ini PNM memiliki 3.673 kantor layanan di seluruh Indonesia yang melayani UMK di 34 Provinsi, 422 kabupaten/kota, dan 5.640 kecamatan.
Sekretaris Perusahaan PMN L Dodot Patria Ary mengatakan perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 Tanggal 02 Juli 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke BRI dan perubahan Anggaran Dasar PT Permodalan Nasional Madani sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Permodalan Nasional Madani Nomor 59 Tanggal 28 Oktober 2021 yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Surat Nomor AHU-AH.01.03-0468167 Tahun 2021 Tanggal 2 November 2021.
“Melalui pembentukan ekosistem ultra mikro diharapkan dapat meningkatkan dan memperluas pemberdayaan yang diberikan PNM kepada pelaku usaha ultra mikro, sehingga dapat berkembang menjadi lebih besar," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dengan demikian PNM tidak lagi berstatus sebagai BUMN dengan kepemilikan oleh negara langsung, melainkan menjadi anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).
Dengan terbitnya peraturan tersebut, kata dia, saat ini telah terjadi perubahan kepemilikan saham. Sebelumnya saham PMN dimiliki 100 persen oleh negara, kini saham seri A sebanyak 1 (satu) lembar dimiliki oleh negara, sedangkan saham seri B sebanyak 3.799.999 lembar dimiliki oleh PT BRI (Persero) Tbk.
Sebagai informasi hingga 3 November 2021 PNM telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp96,63 triliun kepada nasabah PNM Mekaar yang berjumlah 10,6 juta nasabah.
Saat ini PNM memiliki 3.673 kantor layanan di seluruh Indonesia yang melayani UMK di 34 Provinsi, 422 kabupaten/kota, dan 5.640 kecamatan.