Satpol PP bongkar replika boneka "squid game" di Surabaya
Selasa, 12 Oktober 2021 9:11 WIB
Petugas gabungan dari Satpol PP membongkar replika boneka Squid Game yang berdiri di Jalan Tunjungan, Kota Surabaya, Minggu (10/10/2021) malam. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya) (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)
Surabaya (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya membongkar replika boneka "squid game" di Jalan Tunjungan Kota Surabaya karena menyebabkan kerumunan dan bangunan yang digunakan melanggar UU Cagar Budaya.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Selasa, mengatakan pemasangan boneka itu telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Bangunan yang ditempeli aksesoris beserta boneka tersebut tercatat sebagai salah satu cagar budaya di Kota Surabaya," katanya.
Seharusnya, lanjut dia, sebelum mereka melakukan aktivitas atau mengubah struktur atau menempel sesuatu di bangunan cagar budaya harus mendapat surat rekomendasi dari Tim Cagar Budaya Kota Surabaya.
"Rencananya mau digunakan untuk restoran. Namun saat dicek, IMB (izin mendirikan bangunan) cagar budaya itu untuk perdagangan sehingga pemilik harus menyesuaikan izin pemanfaatan bangunan itu sesuai restoran," katanya.
Menurut dia, ketika digunakan restoran, maka mereka harus mendapat izin terlebih dahulu dari Tim Cagar Budaya. Setelah Tim Cagar Budaya mengeluarkan rekomendasi baru diajukan kepada Dinas Cipta Karya dan mengeluarkan KRK (keterangan rencana kota).
Untuk itu, kata dia, petugas gabungan Satpol PP, Linmas, dan Satgas COVID-19 Kota Surabaya membongkar replika boneka "squid game" yang berdiri di Jalan Tunjungan pada Minggu (10/10) malam.
Eddy mengatakan bahwa pemasangan boneka itu melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
"Mereka menaruh itu (boneka) di pedestrian. Sementara berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Perda Nomor 10 Tahun 2000 bahwa median jalan tidak boleh digunakan selain fungsi jalan," ujarnya.
Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Kota Surabaya itu mengakui pihaknya sudah memanggil pemilik bangunan tersebut. Ia mengimbau pemiliknya agar mengurus perizinan yang lengkap sesuai peraturan.
"Sudah kami panggil. Jadi ini (boneka) tidak boleh dipasang atau dipakai lagi. Kalau mau diambil silakan tapi tidak boleh dipasang, silakan dimasukkan gedung. Tapi kalau mau dipasang di dalam gedung harus ada rekomendasi dari Tim Cagar Budaya," katanya.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Selasa, mengatakan pemasangan boneka itu telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Bangunan yang ditempeli aksesoris beserta boneka tersebut tercatat sebagai salah satu cagar budaya di Kota Surabaya," katanya.
Seharusnya, lanjut dia, sebelum mereka melakukan aktivitas atau mengubah struktur atau menempel sesuatu di bangunan cagar budaya harus mendapat surat rekomendasi dari Tim Cagar Budaya Kota Surabaya.
"Rencananya mau digunakan untuk restoran. Namun saat dicek, IMB (izin mendirikan bangunan) cagar budaya itu untuk perdagangan sehingga pemilik harus menyesuaikan izin pemanfaatan bangunan itu sesuai restoran," katanya.
Menurut dia, ketika digunakan restoran, maka mereka harus mendapat izin terlebih dahulu dari Tim Cagar Budaya. Setelah Tim Cagar Budaya mengeluarkan rekomendasi baru diajukan kepada Dinas Cipta Karya dan mengeluarkan KRK (keterangan rencana kota).
Untuk itu, kata dia, petugas gabungan Satpol PP, Linmas, dan Satgas COVID-19 Kota Surabaya membongkar replika boneka "squid game" yang berdiri di Jalan Tunjungan pada Minggu (10/10) malam.
Eddy mengatakan bahwa pemasangan boneka itu melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
"Mereka menaruh itu (boneka) di pedestrian. Sementara berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Perda Nomor 10 Tahun 2000 bahwa median jalan tidak boleh digunakan selain fungsi jalan," ujarnya.
Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Kota Surabaya itu mengakui pihaknya sudah memanggil pemilik bangunan tersebut. Ia mengimbau pemiliknya agar mengurus perizinan yang lengkap sesuai peraturan.
"Sudah kami panggil. Jadi ini (boneka) tidak boleh dipasang atau dipakai lagi. Kalau mau diambil silakan tapi tidak boleh dipasang, silakan dimasukkan gedung. Tapi kalau mau dipasang di dalam gedung harus ada rekomendasi dari Tim Cagar Budaya," katanya.
Pewarta : Abdul Hakim
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkot Palembang revitalisasi Benteng Kuto Besak jadi destinasi wisata unggulan
28 July 2026 8:09 WIB
Polisi amankan dua pelaku pencurian benda cagar budaya di Istana Siak
24 September 2025 12:11 WIB, 2025
Pemkab Musi Banyuasin perkuat kemampuan SDM dalam lindungi cagar budaya
31 July 2025 22:14 WIB, 2025
Jaksa kembali periksa dua mantan pejabat Sumsel terkait korupsi Pasar Cinde
29 April 2025 4:42 WIB, 2025
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Polisi selamatkan 13 wisatawan tenggelam akibat kapal karam di Labuan Bajo
27 September 2026 17:13 WIB
Puluhan rumah di Pademangan terbakar, 380 jiwa kehilangan tempat tinggal
27 September 2026 12:26 WIB
Tim SAR gabungan cari nelayan hilang di perairan Kuala Tungkal Tanjabbar
27 September 2026 12:24 WIB
Peringatan Dini BMKG: Potensi gelombang tinggi 4 meter dan hujan lebat lokal
23 September 2026 10:37 WIB
Akses Jalan Solok - Padang lumpuh akibat banjir bandang, polisi imbau lewat Padang Panjang
22 September 2026 8:15 WIB