Jaksa minta Jimly Asshiddiqie hadiri sidang kasus Masjid Sriwijaya
Rabu, 6 Oktober 2021 16:31 WIB
Tiga orang saksi mengikuti sidang lanjutan pembuktian tindak pidana korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang secara virtual, Senin (27/9/2021). ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21
Sumatera Selatan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) meminta Pembina Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Jimly Asshiddiqie untuk menghadiri memenuhi panggilan mereka sebagai saksi dalam sidang pembuktian korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Penyidik menilai dengan kapasitasnya tersebut, maka keterangan dari Jimly Asshiddiqie akan sangat membantu menuntaskan perkara ini.
"Semua saksi yang belum hadir baik secara virtual ataupun langsung akan kami panggil ulang. Memintanya untuk hadir memberikan kesaksian apa yang dia ketahui, termasuk saksi Jimly," kata Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel M Naimullah, di Palembang, Rabu.
Menurutnya, Jimly diharapkan untuk hadir sebagai saksi terhadap empat terdakwa (Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani) dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, pada sidang pekan depan.
Baca juga: Kejati Sumsel tetapkan tersangka baru korupsi Masjid Sriwijaya
Baca juga: Gubernur Sumsel siapkan pengganti Akhmad Najib
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/10), yang bersangkutan tidak hadir bersama tiga saksi lainnya, yakni Toni Aguswara, Marzan A Iskandar, dan Syafri HM Dipi.
Saksi Jimly tidak hadir tanpa keterangan, sedangkan dua saksi lainnya itu beralasan karena sakit, sehingga tidak hadir dalam persidangan.
"Kami terus berkoordinasi untuk menghadirkan saksi ini mengapa tidak hadir dalam sepekan ada empat agenda sidang untuk kasus ini, juga bisa secara virtual bila memang kondisi tidak memungkinkan hadir langsung. Kami yakin saksi akan kooperatif," ujarnya pula.
Berdasarkan fakta persidangan, Jimly yang dianggap sebagai tokoh masyarakat Sumsel ini telah mengibahkan tanah miliknya di wilayah Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Sukarame, Palembang untuk dibangunkan Masjid Sriwijaya dan telah diterbitkan SK gubernurnya.
Baca juga: Jaksa dakwa terdakwa korupsi Masjid Sriwijaya tiga pasal berlapis
Namun berdasarkan pertimbangan letak lokasi yang dinilai kurang strategis jauh dijangkau masyarakat, maka Gubernur Alex Noerdin saat itu memindahkan lokasi masjid ke tanah Pemprov Sumsel di kawasan Jakabaring, Palembang dan diterbitkan SK gubernur terkait hibah tanahnya.
Tapi penyidik menemukan tanah seluas sembilan hektare (ha) untuk masjid tersebut bermasalah dimana seluas tujuh ha tanah di wilayah itu merupakan milik masyarakat, lalu Pemprov Sumsel hanya memiliki tanah seluas dua ha.
Karena itu, menurutnya lagi, dibutuhkan keterangan dari saksi-saksi untuk memperjelas terkait hal tersebut.
Baca juga: Akhmad Najib resmi di tahan di Rutan Pakjo Palembang
Penyidik menilai dengan kapasitasnya tersebut, maka keterangan dari Jimly Asshiddiqie akan sangat membantu menuntaskan perkara ini.
"Semua saksi yang belum hadir baik secara virtual ataupun langsung akan kami panggil ulang. Memintanya untuk hadir memberikan kesaksian apa yang dia ketahui, termasuk saksi Jimly," kata Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel M Naimullah, di Palembang, Rabu.
Menurutnya, Jimly diharapkan untuk hadir sebagai saksi terhadap empat terdakwa (Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani) dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, pada sidang pekan depan.
Baca juga: Kejati Sumsel tetapkan tersangka baru korupsi Masjid Sriwijaya
Baca juga: Gubernur Sumsel siapkan pengganti Akhmad Najib
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/10), yang bersangkutan tidak hadir bersama tiga saksi lainnya, yakni Toni Aguswara, Marzan A Iskandar, dan Syafri HM Dipi.
Saksi Jimly tidak hadir tanpa keterangan, sedangkan dua saksi lainnya itu beralasan karena sakit, sehingga tidak hadir dalam persidangan.
"Kami terus berkoordinasi untuk menghadirkan saksi ini mengapa tidak hadir dalam sepekan ada empat agenda sidang untuk kasus ini, juga bisa secara virtual bila memang kondisi tidak memungkinkan hadir langsung. Kami yakin saksi akan kooperatif," ujarnya pula.
Berdasarkan fakta persidangan, Jimly yang dianggap sebagai tokoh masyarakat Sumsel ini telah mengibahkan tanah miliknya di wilayah Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Sukarame, Palembang untuk dibangunkan Masjid Sriwijaya dan telah diterbitkan SK gubernurnya.
Baca juga: Jaksa dakwa terdakwa korupsi Masjid Sriwijaya tiga pasal berlapis
Namun berdasarkan pertimbangan letak lokasi yang dinilai kurang strategis jauh dijangkau masyarakat, maka Gubernur Alex Noerdin saat itu memindahkan lokasi masjid ke tanah Pemprov Sumsel di kawasan Jakabaring, Palembang dan diterbitkan SK gubernur terkait hibah tanahnya.
Tapi penyidik menemukan tanah seluas sembilan hektare (ha) untuk masjid tersebut bermasalah dimana seluas tujuh ha tanah di wilayah itu merupakan milik masyarakat, lalu Pemprov Sumsel hanya memiliki tanah seluas dua ha.
Karena itu, menurutnya lagi, dibutuhkan keterangan dari saksi-saksi untuk memperjelas terkait hal tersebut.
Baca juga: Akhmad Najib resmi di tahan di Rutan Pakjo Palembang
Pewarta : Muhammad Riezko Bima Elko
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Masjid Agung Palembang gunakan panel surya, kini tak terganggu oleh pemadaman listrik
20 January 2026 7:12 WIB
Masjid Agung Palembang gelar zikir dan doa bersama bertepatan malam tahun baru
01 January 2026 1:46 WIB
Dua ledakan terjadi di masjid SMAN 72 Jakarta, 20 orang dikabarkan luka-luka
07 November 2025 18:20 WIB
Terpopuler - Info Sumsel
Lihat Juga
BPBD Muara Enim salurkan bantuan logistik untuk korban longsor di Desa Rami Pasai
15 February 2026 11:35 WIB
Bapenda Sumsel pastikan tak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor 2026
13 February 2026 23:38 WIB
Pemprov Sumsel terapkan gentengisasi secara bertahap, target awal bangunan pemerintah
13 February 2026 23:36 WIB