Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawasan Obat & Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat bahwa susu kental manis (SKM) bukanlah asupan pengganti susu melainkan hanya sebagai topping atau pelengkap sajian makanan.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang dalam siaran pers dikutip Senin, menyatakan SKM tidak untuk diseduh atau diminum langsung sebagaimana susu pada umumnya, sebab fungsi SKM tidak untuk menggantikan ASI, tidak cocok untuk bayi sampai 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

"Tipikal dari SKM adalah susu yang manis, memang tidak untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun. Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri," kata Rita.

Menurut Rita, SKM seharusnya digunakan untuk topping bukan untuk diseduh. "Sebab, cara konsumsi seperti itu (diseduh) merupakan kebiasaan yang salah dan harus diubah," kata dia. 

"Kami sudah menuangkan dalam regulasi peraturan badan POM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan jadi memang ditegaskan pula bahwa penggunaan yang benar itu digunakan sebagai topping misalnya untuk martabak, campuran kopi, coklat, dan lain-lain," kata dia.

Ketua Harian Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAICI), Arif Hidayat mengapresiasi hal tersebut. Menurut Arif, larangan kental manis atau SKM diseduh merupakan kemajuan, karena selama ini YAICI mengadvokasi dan meminta BPOM agar ada aturan bahwa kental manis bukan untuk diseduh, melainkan hanya sebagai topping makanan.

"Kami, YAICI berharap larangan ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat terutama masyarakat yang selama ini menganggap kental manis boleh diseduh," ujar Arif.

Arif menambahkan, meskipun BPOM sudah mengeluarkan larangan, YAICI akan tetap memantau penerapan di lapangan, “Jangan sampai larangan ini hanya sebatas larangan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat, dan lebih penting lagi tindak tegas kepada produsen agar merevisi kegunaan kental manis," kata dia.

Pewarta : Ida Nurcahyani
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024