Palembang (ANTARA) - Pangkalan TNI AL Palembang di Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan 55.032 benur atau benih lobster senilai Rp8 miliar.
Komandan Pangkalan TNI AL Palembang, Kolonel Laut (P) Filda Malari, di Palembang, Jumat, menjelaskan, penyelundupan itu digagalkan anggotanya ketika akan diselundupkan ke pelabuhan tidak resmi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (4/8).
Benur yang disita dari dua terduga pelaku penyelundupan itu terdiri dari 54.832 benur lobster pasir dan 200 benur lobster mutiara, dengan total 55.032 benur.
Penangkapan pelaku bersama barang bukti puluhan ribu benih lobster itu berkat kesigapan Tim F1QR (Fleet One Quick Response) Pangkalan TNI AL Palembang.
Benur itu berasal dari Lampung dibawa menggunakan mobil boks dan singgah ke hulu Sungai Muara Sungsang, Kabupaten Banyuasin, untuk dibawa ke Singapura melalui jalur laut.
Dalam penangkapan itu, anggota TNI AL setempat hanya bisa menangkap kurirnya sementara pemilik atau pembeli benih tidak ada di lokasi kejadian.
Untuk pengungkapan pihak lain yang terlibat dalam penyelundupan itu, mereka berupaya mengembangkan dari keterangan dua kurir yang ditahan.
"Sedangkan barang bukti 12 boks benur dititipkan ke Balai Karantina Ikan Palembang agar tetap dalam kondisi baik," kata Malari.
Komandan Pangkalan TNI AL Palembang, Kolonel Laut (P) Filda Malari, di Palembang, Jumat, menjelaskan, penyelundupan itu digagalkan anggotanya ketika akan diselundupkan ke pelabuhan tidak resmi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (4/8).
Benur yang disita dari dua terduga pelaku penyelundupan itu terdiri dari 54.832 benur lobster pasir dan 200 benur lobster mutiara, dengan total 55.032 benur.
Penangkapan pelaku bersama barang bukti puluhan ribu benih lobster itu berkat kesigapan Tim F1QR (Fleet One Quick Response) Pangkalan TNI AL Palembang.
Benur itu berasal dari Lampung dibawa menggunakan mobil boks dan singgah ke hulu Sungai Muara Sungsang, Kabupaten Banyuasin, untuk dibawa ke Singapura melalui jalur laut.
Dalam penangkapan itu, anggota TNI AL setempat hanya bisa menangkap kurirnya sementara pemilik atau pembeli benih tidak ada di lokasi kejadian.
Untuk pengungkapan pihak lain yang terlibat dalam penyelundupan itu, mereka berupaya mengembangkan dari keterangan dua kurir yang ditahan.
"Sedangkan barang bukti 12 boks benur dititipkan ke Balai Karantina Ikan Palembang agar tetap dalam kondisi baik," kata Malari.