Polisi tetapkan pembawa bom molotov di Bandung menjadi tersangka
Kamis, 22 Juli 2021 23:53 WIB
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang. ANTARA/Bagus A Rizaldi
Bandung (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menetapkan pemuda berinisial H yang kedapatan membawa bom molotov saat demonstrasi menolak PPKM di Bandung sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, mengatakan, H ditangkap bersama lima rekannya di kawasan Cicendo.
"Setelah kami menggeledah badan, kami temukan empat botol bom molotov bersama satu botol bensin," kata Mangopang di Kantor Polrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Menurutnya dari keterangan H, bom molotov itu memang akan dibawa saat melaksanakan aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung dan Gedung Sate.
Ia pun akan mendalami kembali kasus tersebut karena pihak penyidik telah mengetahui identitas orang yang diduga memerintahkan H untuk membawa bom itu.
"Dari bukti hasil obrolan hp yang bersangkutan, memang sudah disiapkan sudah memang dibawa, ada yang memerintahkan untuk membawa pada saat demo," kata Mangopang.
Kepada H, dia mengatakan, polisi menjerat dia dengan pasal 187 bis juncto pasal 53 KUHP tentang barang siapa yang membawa barang yang mengandung bahan peledak yang membahayakan harta dan nyawa. "Dari kasus itu H terancam hukuman hingga delapan tahun penjara," kata dia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, mengatakan, H ditangkap bersama lima rekannya di kawasan Cicendo.
"Setelah kami menggeledah badan, kami temukan empat botol bom molotov bersama satu botol bensin," kata Mangopang di Kantor Polrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Menurutnya dari keterangan H, bom molotov itu memang akan dibawa saat melaksanakan aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung dan Gedung Sate.
Ia pun akan mendalami kembali kasus tersebut karena pihak penyidik telah mengetahui identitas orang yang diduga memerintahkan H untuk membawa bom itu.
"Dari bukti hasil obrolan hp yang bersangkutan, memang sudah disiapkan sudah memang dibawa, ada yang memerintahkan untuk membawa pada saat demo," kata Mangopang.
Kepada H, dia mengatakan, polisi menjerat dia dengan pasal 187 bis juncto pasal 53 KUHP tentang barang siapa yang membawa barang yang mengandung bahan peledak yang membahayakan harta dan nyawa. "Dari kasus itu H terancam hukuman hingga delapan tahun penjara," kata dia.
Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polrestabes Palembang beri vaksin typoid dan influenza ke 84 personel, pastikan kesehatan dalam bertugas
12 January 2026 22:07 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
KPK sempat pertimbangkan reaksi publik setelah pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas
26 March 2026 19:46 WIB
Polda Sumsel catat 30.956 kegiatan pengamanan selama Operasi Ketupat Musi 2026
26 March 2026 19:22 WIB
PM Malaysia Anwar Ibrahim apresiasi Pakistan jadi tuan rumah dialog antara AS-Iran.
25 March 2026 19:00 WIB
Ditpolairud Polda Sumsel sulap kapal patroli jadi ambulans apung jangkau pelayanan darurat
25 March 2026 16:54 WIB
Cegah kemacetan, Kapolri sarankan masyarakat balik Lebaran tanggal 25-27 Maret 2026
24 March 2026 18:43 WIB