Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan jajaran siap mengawal dan menyukseskan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang diterapkan serentak mulai 1 Juni 2021 termasuk di Sumsel. 

"Untuk mengawal penerapan PPKM mikro serentak secara nasional agar sukses memutus mata rantai penyebaran COVID-19, seluruh personel dikerahkan untuk mengedukasi dan mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol.Eko Indra Heri di Palembang, Selasa.

Menurut dia, masyarakat harus disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) yaitu rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga Jarak, rajin memakai masker, tidak berkerumun, dan mengurangi mobilitas.

Kemudian, pihaknya berupaya melakukan pemeriksaan dini (testing) bagi masyarakat yang terindikasi terpapar virus Corona, pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment) guna menghindari potensi penularan ke orang lain, katanya.

Dia menjelaskan, pemerintah memutuskan memperpanjang pelaksanaan PPKM skala mikro secara nasional pada 1-14 Juni 2021 setelah menerima masukan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dan merujuk data peningkatan kasus positif maupun kasus aktif virus Corona di seluruh wilayah Tanah Air.

Kegiatan PPKM mikro saat ini masih berlangsung di 30 provinsi sejak 18 hingga 31 Mei, kemudian dengan diperpanjang mulai 1 hingga 14 Juni 2021 bertambah empat provinsi lagi yang menerapkan PPKM sehingga berlaku di seluruh provinsi.

Keputusan pemerintah memperpanjang PPKM mikro untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 pascalibur Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah perlu didukung semua pihak dan lapisan masyarakat sehingga pandemi tersebut bisa segera diatasi, kata kapolda.

Pewarta : Yudi Abdullah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024