Jakarta (ANTARA) - Polisi telah menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial S yang menjadi tersangka kasus penculikan anak seorang prajurit Kodam Jaya.
"Sudah ditangkap (tersangkanya)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Sebelumnya, bayi berusia 10 bulan yang merupakan anak dari salah satu prajurit Kodam Jaya diduga menjadi korban penculikan oleh ART berinisial S yang bekerja di rumah orang tua korban.
Berdasarkan rekaman CCTV, S terlihat membawa bayi tersebut dari Rusun Kodam Jaya, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, sekitar pukul 08.45 WIB. Kabar dugaan penculikan bayi ini kemudian viral di media sosial.
Dari hasil rekaman CCTV dan keterangan saksi, aparat gabungan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan bayi berusia 10 bulan tersebut dalam keadaan sehat dan selamat di rumah S yang berada di Indramayu pada Jumat (21/5) malam.
Indra Tarigan mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui motif dari kasus dugaan penculikan ini karena yang bersangkutan ingin menyerahkan bayi tersebut kepada saudaranya.
"Tersangka mau ngasih anak tersebut ke saudaranya yang tidak punya anak," ujar Indra.
Indra mengatakan tersangka S sudah ditahan di Polrestro Jakarta Timur dan terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
"Iya sudah ditahan dan dikenakan Pasall 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman pidananya maksimal 12 Tahun," ujar Indra.
"Sudah ditangkap (tersangkanya)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Sebelumnya, bayi berusia 10 bulan yang merupakan anak dari salah satu prajurit Kodam Jaya diduga menjadi korban penculikan oleh ART berinisial S yang bekerja di rumah orang tua korban.
Berdasarkan rekaman CCTV, S terlihat membawa bayi tersebut dari Rusun Kodam Jaya, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, sekitar pukul 08.45 WIB. Kabar dugaan penculikan bayi ini kemudian viral di media sosial.
Dari hasil rekaman CCTV dan keterangan saksi, aparat gabungan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan bayi berusia 10 bulan tersebut dalam keadaan sehat dan selamat di rumah S yang berada di Indramayu pada Jumat (21/5) malam.
Indra Tarigan mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui motif dari kasus dugaan penculikan ini karena yang bersangkutan ingin menyerahkan bayi tersebut kepada saudaranya.
"Tersangka mau ngasih anak tersebut ke saudaranya yang tidak punya anak," ujar Indra.
Indra mengatakan tersangka S sudah ditahan di Polrestro Jakarta Timur dan terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
"Iya sudah ditahan dan dikenakan Pasall 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman pidananya maksimal 12 Tahun," ujar Indra.