Jakarta (ANTARA) - Majelis Nasional Forum Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Wati (MN Forhati) mengatakan serangan Israel ke Palestina sama dengan tidak menghormati umat Muslim dan hukum internasional.
"Forhati mengecam keras penindasan rezim Israel terhadap warga Palestina dan pencaplokan Syekh Jarrah yang menjadi wilayah hukum Negara Palestina," kata Koordinator Presidium MN Forhati Hanifah Husein, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Israel tembakkan artileri ke Gaza, sementara serangan roket Palestina berlanjut
Ia mengatakan penyerangan terhadap jamaah yang sedang melakukan iktikaf menyambut lailatulqadar di dalam Masjid Al Aqsa dan di Gaza, membunuh ratusan warga Muslim, terutama anak-anak dan perempuan, merupakan tindakan brutal, radikal dan teror yang merampas kemanusiaan serta kemerdekaan sejati rakyat dan Bangsa Palestina.
Israel, lanjut dia, wajib menghormati hak-hak Bangsa Palestina dan umat Muslim sedunia untuk menjalankan ibadah di Masjid Al Aqsa yang berada di wilayah Al Quds, kota suci tiga agama, yakni Islam, Kristen dan Yahudi, sekaligus menjamin keamanan serta kenyamanan umat Islam beribadah.
Baca juga: Akademisi: Serangan tentara Israel langgar hukum internasional
Majelis Nasional Forhati memberikan dukungan moril dan doa bagi perjuangan Bangsa Palestina, terutama kaum perempuan yang gigih menjaga dan mempertahankan martabat Bangsa Palestina.
Ia juga mendesak Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk segera bertindak sekaligus menghentikan aksi brutal Israel yang bertujuan merampas seluruh wilayah Palestina sebagai wilayah Israel Raya.
Baca juga: Turki meminta negara Muslim mengambil sikap jelas atas konflik di Gaza
Forhati juga mendesak Organisasi Konferensi Islam (OKI) untuk mengambil inisiatif menggerakkan dukungan seluruh negara-negara Islam sedunia memberikan dukungan terhadap Palestina.
Tidak hanya desakan ke dunia internsional, Forhati juga mendesak pemerintah Indonesia mengambil inisiatif sesuai dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif, sekaligus memelopori gerakan "Jalan Harmoni Damai Dunia" di atas pilar-pilar keadilan, kemerdekaan dan kemanusiaan.
"Forhati mengecam keras penindasan rezim Israel terhadap warga Palestina dan pencaplokan Syekh Jarrah yang menjadi wilayah hukum Negara Palestina," kata Koordinator Presidium MN Forhati Hanifah Husein, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Israel tembakkan artileri ke Gaza, sementara serangan roket Palestina berlanjut
Ia mengatakan penyerangan terhadap jamaah yang sedang melakukan iktikaf menyambut lailatulqadar di dalam Masjid Al Aqsa dan di Gaza, membunuh ratusan warga Muslim, terutama anak-anak dan perempuan, merupakan tindakan brutal, radikal dan teror yang merampas kemanusiaan serta kemerdekaan sejati rakyat dan Bangsa Palestina.
Israel, lanjut dia, wajib menghormati hak-hak Bangsa Palestina dan umat Muslim sedunia untuk menjalankan ibadah di Masjid Al Aqsa yang berada di wilayah Al Quds, kota suci tiga agama, yakni Islam, Kristen dan Yahudi, sekaligus menjamin keamanan serta kenyamanan umat Islam beribadah.
Baca juga: Akademisi: Serangan tentara Israel langgar hukum internasional
Majelis Nasional Forhati memberikan dukungan moril dan doa bagi perjuangan Bangsa Palestina, terutama kaum perempuan yang gigih menjaga dan mempertahankan martabat Bangsa Palestina.
Ia juga mendesak Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk segera bertindak sekaligus menghentikan aksi brutal Israel yang bertujuan merampas seluruh wilayah Palestina sebagai wilayah Israel Raya.
Baca juga: Turki meminta negara Muslim mengambil sikap jelas atas konflik di Gaza
Forhati juga mendesak Organisasi Konferensi Islam (OKI) untuk mengambil inisiatif menggerakkan dukungan seluruh negara-negara Islam sedunia memberikan dukungan terhadap Palestina.
Tidak hanya desakan ke dunia internsional, Forhati juga mendesak pemerintah Indonesia mengambil inisiatif sesuai dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif, sekaligus memelopori gerakan "Jalan Harmoni Damai Dunia" di atas pilar-pilar keadilan, kemerdekaan dan kemanusiaan.