Magelang (ANTARA) - Kawasan objek wisata Candi Borobudur untuk sementara ditutup bagi kunjungan wisatawan pada 8-17 Mei 2021 guna mencegah penyebaran COVID-19, kata Kepala Balai Konservasi Borobudur Wiwit Kasiyati.
Wiwit dalam keterangan tertulis di Magelang, Sabtu, menyampaikan penutupan sementara tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Magelang Nomor 443.5/1729/01.1/2021 tanggal 4 Mei 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Magelang
Selain itu juga berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang Nomor 556/324/19/2021 Tanggal 7 Mei 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian COVID-19 pada libur Idul Fitri 1442 Hijriah di Kabupaten Magelang.
Wiwit menyampaikan COVID-19 telah dinyatakan oleh WHO sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMD).
Perkembangan penyebaran virus tersebut di Indonesia sudah meluas di beberapa daerah, termasuk wilayah Jawa Tengah, yang telah masuk tahun kedua namun belum berakhir.
Berdasarkan Surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor 443.5/4514/05/2021 tanggal 7 Mei 2021 perihal Zonasi Resiko COVID-19 di Kabupaten Magelang, bahwa Kabupaten Magelang berada di zona oranye sehingga dalam rangka menekan transmisi virus tersebut kegiatan masyarakat di tempat keramaian publik ataupun di destinasi wisata dilakukan pelarangan dan ditutup untuk umum.
Ia menyampaikan Candi Borobudur sebagai salah satu ikon dan objek tujuan wisata di Indonesia yang selama ini mendatangkan pengunjung dalam jumlah ribuan orang per hari terutama pada masa libur Lebaran/Idul Fitri. Kondisi tersebut rentan berpotensi terjadinya transmisi COVID-19 menjelang, selama, dan pascalebaran/Idul Fitri tahun 2021.
"Demi keselamatan pengunjung Candi Borobudur, tenaga pemeliharaan, tenaga pengamanan, dan tenaga pendamping pemanfaatan Candi Borobudur, maka Candi Borobudur ditutup sementara untuk kunjungan pada 8-17 Mei 2021," katanya.
Wiwit dalam keterangan tertulis di Magelang, Sabtu, menyampaikan penutupan sementara tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Magelang Nomor 443.5/1729/01.1/2021 tanggal 4 Mei 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Magelang
Selain itu juga berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang Nomor 556/324/19/2021 Tanggal 7 Mei 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian COVID-19 pada libur Idul Fitri 1442 Hijriah di Kabupaten Magelang.
Wiwit menyampaikan COVID-19 telah dinyatakan oleh WHO sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMD).
Perkembangan penyebaran virus tersebut di Indonesia sudah meluas di beberapa daerah, termasuk wilayah Jawa Tengah, yang telah masuk tahun kedua namun belum berakhir.
Berdasarkan Surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor 443.5/4514/05/2021 tanggal 7 Mei 2021 perihal Zonasi Resiko COVID-19 di Kabupaten Magelang, bahwa Kabupaten Magelang berada di zona oranye sehingga dalam rangka menekan transmisi virus tersebut kegiatan masyarakat di tempat keramaian publik ataupun di destinasi wisata dilakukan pelarangan dan ditutup untuk umum.
Ia menyampaikan Candi Borobudur sebagai salah satu ikon dan objek tujuan wisata di Indonesia yang selama ini mendatangkan pengunjung dalam jumlah ribuan orang per hari terutama pada masa libur Lebaran/Idul Fitri. Kondisi tersebut rentan berpotensi terjadinya transmisi COVID-19 menjelang, selama, dan pascalebaran/Idul Fitri tahun 2021.
"Demi keselamatan pengunjung Candi Borobudur, tenaga pemeliharaan, tenaga pengamanan, dan tenaga pendamping pemanfaatan Candi Borobudur, maka Candi Borobudur ditutup sementara untuk kunjungan pada 8-17 Mei 2021," katanya.