Palembang (ANTARA) - Ratusan kendaraan pribadi maupun transportasi umum berpenumpang yang hendak masuk ke Kota Palembang dihalau petugas mutar balik pada pos penyekatan di lima titik karena melanggar peraruran larangan mudik atau pulang kampung.
Kepala Satuan Lalu-lintas Polrestabes Palembang, Komisaris Polisi Endro Aribowo, Kamis, mengatakan, ratusan kendaraan yang diputar balik tersebut terhitung 12 jam sejak posko diaktifkan pukul 00.00 WIB pada hari pertama larangan pulang kampung.
"Termasuk ada satu bus bawa penumpang kami perintahkan putar balik ke Banyuasin," ujarnya saat pemantauan di posko KM 12 perbatasan Palembang-Banyuasin.
Polisi mendirikan lima posko penyekat di Palembang masing-masing berada di simpang km 12, simpang Nilakandi, Dekranasda Jakabaring, Talang Jambe dan Plaju.
Baca juga: Satgas COVID-19 ingatkan kepala daerah satu narasi terkait larangan mudik
Baca juga: Polisi dirikan lima posko penyekatan mudik di perbatasan Kota Palembang
Menurut dia, meski diminta putar balik, tidak ada laporan pengendara yang melakukan perlawanan karena sebetulnya mayoritas telah mengetahui larangan tersebut namun masih nekad mencoba melintas.
Ia menegaskan kendaraan dari dalam dan luar Palembang dilarang melintas jika tidak termasuk dalam kategori yang ditolerir pemerintah pusat, yakni keperluan melahirkan, sakit, orang tua meninggal, kendaraan logistik dan perjalanan dinas dengan surat tugas.
Selain itu wajib membawa surat keterangan negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam atau melakukan uji cepat antigen di posko penyekat jika tidak membawa bukti bebas Covid-19.
"Maka itu bagi masyarakat yang tidak punya kepentingan mendesak jangan masuk atau keluar Palembang, karena Palembang masih zona merah Covid-19" kata dia.
Ia menjelaskan setiap posko penyekat di Palembang dijaga 40 personel gabungan TNI, Polri, Dishub, DPKPB, dan Dinkes selama 24 jam dalam dua kali sift serta tambahan 20 personel cadangan. Petugas akan bersiaga penuh mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca juga: Kota Palembang Zona Merah COVID-19, warga dilarang mudik dan meniadakan sholat ied di masjid
Baca juga: Pemprov Sumsel akhirnya melarang masyarakat mudik lokal
Kepala Satuan Lalu-lintas Polrestabes Palembang, Komisaris Polisi Endro Aribowo, Kamis, mengatakan, ratusan kendaraan yang diputar balik tersebut terhitung 12 jam sejak posko diaktifkan pukul 00.00 WIB pada hari pertama larangan pulang kampung.
"Termasuk ada satu bus bawa penumpang kami perintahkan putar balik ke Banyuasin," ujarnya saat pemantauan di posko KM 12 perbatasan Palembang-Banyuasin.
Polisi mendirikan lima posko penyekat di Palembang masing-masing berada di simpang km 12, simpang Nilakandi, Dekranasda Jakabaring, Talang Jambe dan Plaju.
Baca juga: Satgas COVID-19 ingatkan kepala daerah satu narasi terkait larangan mudik
Baca juga: Polisi dirikan lima posko penyekatan mudik di perbatasan Kota Palembang
Menurut dia, meski diminta putar balik, tidak ada laporan pengendara yang melakukan perlawanan karena sebetulnya mayoritas telah mengetahui larangan tersebut namun masih nekad mencoba melintas.
Ia menegaskan kendaraan dari dalam dan luar Palembang dilarang melintas jika tidak termasuk dalam kategori yang ditolerir pemerintah pusat, yakni keperluan melahirkan, sakit, orang tua meninggal, kendaraan logistik dan perjalanan dinas dengan surat tugas.
Selain itu wajib membawa surat keterangan negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam atau melakukan uji cepat antigen di posko penyekat jika tidak membawa bukti bebas Covid-19.
"Maka itu bagi masyarakat yang tidak punya kepentingan mendesak jangan masuk atau keluar Palembang, karena Palembang masih zona merah Covid-19" kata dia.
Ia menjelaskan setiap posko penyekat di Palembang dijaga 40 personel gabungan TNI, Polri, Dishub, DPKPB, dan Dinkes selama 24 jam dalam dua kali sift serta tambahan 20 personel cadangan. Petugas akan bersiaga penuh mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca juga: Kota Palembang Zona Merah COVID-19, warga dilarang mudik dan meniadakan sholat ied di masjid
Baca juga: Pemprov Sumsel akhirnya melarang masyarakat mudik lokal