Polri serahkan berkas tahap I kasus "unlawful killing" anggota laskar FPI
Selasa, 27 April 2021 15:49 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas tahap I perkara "unlawful killing" empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.
"Senin tanggal 26 April 2021 pukul 13.00 WIB, penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahap penyidikan, yaitu penyerahan berkas perkara kasus Km 50 meninggalnya empat orang Laskar FPI yang diduga dilakukan saudara F dan Y," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Ramadhan mengatakan pelimpahan berkas tahap I perkara 'unlawful killing' tersebut telah diterima oleh Kasubdit Pratuntutan (Pratut) Kejaksaan Agung.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini ditetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Namun, saat proses penyidikan berlangsung salah satu tersangka berinisial EPZ meninggal dunia, karena kecelakaan tunggal.
"Untuk tersangka atas nama EPZ berdasarkan Pasal 109 KUHAP yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan terhadapnya dihentikan, sehingga berkas perkara tersebut mengajukan dua tersangka, yaitu atas nama F dan Y," kata Ramadhan.
Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat dari enam orang laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.
Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar itu merupakan pelanggaran HAM.
Menurut Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam penembakan empat dari enam laskar merupakan "unlawful killing", sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.
"Senin tanggal 26 April 2021 pukul 13.00 WIB, penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahap penyidikan, yaitu penyerahan berkas perkara kasus Km 50 meninggalnya empat orang Laskar FPI yang diduga dilakukan saudara F dan Y," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Ramadhan mengatakan pelimpahan berkas tahap I perkara 'unlawful killing' tersebut telah diterima oleh Kasubdit Pratuntutan (Pratut) Kejaksaan Agung.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini ditetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Namun, saat proses penyidikan berlangsung salah satu tersangka berinisial EPZ meninggal dunia, karena kecelakaan tunggal.
"Untuk tersangka atas nama EPZ berdasarkan Pasal 109 KUHAP yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan terhadapnya dihentikan, sehingga berkas perkara tersebut mengajukan dua tersangka, yaitu atas nama F dan Y," kata Ramadhan.
Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat dari enam orang laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.
Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar itu merupakan pelanggaran HAM.
Menurut Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam penembakan empat dari enam laskar merupakan "unlawful killing", sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terdakwa "unlawful killing" mengaku baku tembak FPI pengalaman pertama
02 February 2022 15:03 WIB, 2022
Henry Yosodiningrat: Keterangan saksi tak buktikan perbuatan terdakwa dalam kasus "unlawful killing"
26 October 2021 14:30 WIB, 2021
PN Jaksel gelar sidang lanjutan kasus "unlawfull killing" laskar FPI
26 October 2021 11:24 WIB, 2021
Mabes Polri jelaskan status keanggotaan dua tersangka "unlawful killing"
15 April 2021 10:37 WIB, 2021
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kasus penganiayaan balita di Banda Aceh: Tiga pengasuh Daycare jadi tersangka
30 April 2026 7:28 WIB