Menag: Takbir keliling tidak diperkenankan
Senin, 19 April 2021 18:55 WIB
Arsip- Sejumlah warga, kebanyakan remaja, menaiki atap-atap bus dan angkutan umum untuk merayakan tradisi takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri. (ANTARA News/Fathur Rochman)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan masyarakat tidak diperkenankan melaksanakan takbir keliling yang biasa dilakukan pada penghujung bulan Ramadhan.
"Takbir keliling tidak kita perkenankan. Silakan takbir di dalam masjid atau mushala," ujar Menag saat memberikan keterangan pers virtual di Jakarta, Senin.
Menag mengatakan sebagaimana dilakukan di beberapa daerah, takbir biasa dilakukan berkeliling dan berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan COVID-19.
Dia mengatakan takbir diperkenankan di dalam masjid atau mushala untuk menjaga kesehatan semua pihak, namun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala tersebut.
Pada kesempatan itu Menag juga menjelaskan mengenai keputusan pemerintah menerapkan larangan mudik.
Dia menyampaikan larangan mudik diterapkan karena mudik hukumnya adalah sunah sementara menjaga kesehatan diri keluarga lingkungan adalah kewajiban.
"Jangan sampai yang wajib digugurkan yang sunah. Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua pemerintah ingin melindungi seluruh warga dari penularan COVID-19," terangnya.
"Takbir keliling tidak kita perkenankan. Silakan takbir di dalam masjid atau mushala," ujar Menag saat memberikan keterangan pers virtual di Jakarta, Senin.
Menag mengatakan sebagaimana dilakukan di beberapa daerah, takbir biasa dilakukan berkeliling dan berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan COVID-19.
Dia mengatakan takbir diperkenankan di dalam masjid atau mushala untuk menjaga kesehatan semua pihak, namun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala tersebut.
Pada kesempatan itu Menag juga menjelaskan mengenai keputusan pemerintah menerapkan larangan mudik.
Dia menyampaikan larangan mudik diterapkan karena mudik hukumnya adalah sunah sementara menjaga kesehatan diri keluarga lingkungan adalah kewajiban.
"Jangan sampai yang wajib digugurkan yang sunah. Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua pemerintah ingin melindungi seluruh warga dari penularan COVID-19," terangnya.
Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dinkes OKU operasikan bus kesehatan keliling, jangkau layanan gratis hingga pelosok desa
26 February 2026 5:59 WIB
OKU Sumsel peroleh bantuan motor perpustakaan keliling, perkuat literasi warga
31 December 2024 14:03 WIB, 2024
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Ombudsman Sumsel buka gerai pengaduan di Sungsang Banyuasin, dekatkan layanan ke warga pesisir
09 March 2026 20:47 WIB
Profil Mojtaba Khamenei, pemimpin tertinggi ketiga Iran penerus Ali Khamenei
09 March 2026 12:57 WIB