Mantan Menpora Imam Nahrawi diisolasi usai dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 8 April 2021 12:40 WIB
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Bandung (ANTARA) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang menjadi terpidana korupsi langsung diisolasi mandiri terlebih dahulu setelah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan bahwa Imam Nahrawi tetap menjalani isolasi meski hasil tes usapnya negatif karena hal itu merupakan persyaratan protokol kesehatan COVID-19 bagi narapidana yang baru masuk ke Lapas Sukamiskin.
"Siapa pun orangnya walaupun negatif, kami isolasi mandiri di sel tahanannya," kata Elly di Bandung, Kamis.
Menurut dia, Imam akan menjalani isolasi selama 14 hari sesuai dengan protokol yang berlaku.
Menyinggung soal kesehatan Imam Nahrawi, dia mengatakan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi baik.
"Belum (dimasukkan ke kamar hunian), masih dibatasi geraknya," katanya.
Imam Nahrawi yang menjadi terpidana perkara suap terkait dengan pengurusan proposal dana hibah KONi itu divonis hukuman 7 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Imam juga harus membayar denda sebesar Rp400 juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882,00.
Apabila tak mampu membayar, harta benda Imam akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Selain itu, hakim juga memberikan hukuman tambahan terhadap Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani masa pidana pokok.
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan bahwa Imam Nahrawi tetap menjalani isolasi meski hasil tes usapnya negatif karena hal itu merupakan persyaratan protokol kesehatan COVID-19 bagi narapidana yang baru masuk ke Lapas Sukamiskin.
"Siapa pun orangnya walaupun negatif, kami isolasi mandiri di sel tahanannya," kata Elly di Bandung, Kamis.
Menurut dia, Imam akan menjalani isolasi selama 14 hari sesuai dengan protokol yang berlaku.
Menyinggung soal kesehatan Imam Nahrawi, dia mengatakan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi baik.
"Belum (dimasukkan ke kamar hunian), masih dibatasi geraknya," katanya.
Imam Nahrawi yang menjadi terpidana perkara suap terkait dengan pengurusan proposal dana hibah KONi itu divonis hukuman 7 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Imam juga harus membayar denda sebesar Rp400 juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882,00.
Apabila tak mampu membayar, harta benda Imam akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Selain itu, hakim juga memberikan hukuman tambahan terhadap Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani masa pidana pokok.
Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pengawal tahanan KPK dipecat terbukti terima uang dari Imam Nahrawi
21 December 2020 19:22 WIB, 2020
KPK ingatkan sudah dua menteri pemuda dan olahraga kena kasus korupsi
09 September 2020 17:11 WIB, 2020
Hakim tolak permohonan "justice collaborator" mantan Menpora Imam Nahrawi
29 June 2020 19:39 WIB, 2020
Kasus suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar, eks Menpora Imam Nahrawi berharap bebas
29 June 2020 11:40 WIB, 2020
Jaksa KPK: Pebulu tangkis Taufik Hidayat perantara gratifikasi untuk Imam Nahrawi
12 June 2020 22:36 WIB, 2020
Supriyono akui serahkan uang dalam bentuk rupiah dan dolar ke Imam Nahrawi
08 May 2020 20:37 WIB, 2020
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
AS siapkan skenario operasi darat di Iran, keputusan final di tangan Donald Trump
29 March 2026 17:08 WIB
Polda Bali ajukan Red Notice interpol untuk dua WN Brasil tersangka pembunuhan
28 March 2026 21:35 WIB
Polresta Kendari tetapkan 11 tersangka kasus pemerasan PT ST Nickel Resources
28 March 2026 21:11 WIB