Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menangkap penjual airgun yang digunakan oleh pengemudi koboi berinisial MFA untuk menodong seorang pengendara motor usai tabrakan di Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Kemarin sudah kita lakukan penggeledahan hasil pengembangan, satu orang lagi kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan yaitu inisial AM alais S," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu.
Yusri mengatakan penangkapan terhadap tersangka AM alias S ditangkap berdasarkan hasil interogasi intensif terhadap MFA, namun tidak menjelaskan lebih lanjut lokasi AM ditangkap.
"ini pengembangan dari saudara MFA bahwa dia membeli dari AM alias S," katanya.
Dalam penangkapan terhadap MFA polisi menyita satu pucuk senjata jenis air gun dan satu pucuk air softgun dan menurut keterangan MFA kedua senjata tersebut dibeli dari AM.
Atas perbuatannya, tersangka AM alias S pun dijerat dengan Undang-Undang Radurat Republik Indonesia tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Seorang pengemudi mobil berinisial MFA viral di media sosial lantaran menodongkan senjata kepada wanita yang menumpang sepeda motor di Jalan Baladewa Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, MFA mengemudikan mobil berplat nomor polisi B 1673 SJV melintasi perempatan dalam kondisi lampu merah menyala.
Kemudian kendaraan MFA menyenggol sepeda motor, namun pelaku mengeluarkan senjata api dan memaki wanita yang mengemudikan motor tersebut.
Warga yang berada di lokasi kejadian menolong pengemudi sepeda motor dan menghentikan mobil tersebut, namun pelaku melarikan diri.
Petugas Polda Metro Jaya kemudian meringkus MFA di parkiran pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan usai disambangi ke rumah di Patal Senayan, namun pengemudi tersebut tidak berada di kediamannya.
"Kemarin sudah kita lakukan penggeledahan hasil pengembangan, satu orang lagi kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan yaitu inisial AM alais S," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu.
Yusri mengatakan penangkapan terhadap tersangka AM alias S ditangkap berdasarkan hasil interogasi intensif terhadap MFA, namun tidak menjelaskan lebih lanjut lokasi AM ditangkap.
"ini pengembangan dari saudara MFA bahwa dia membeli dari AM alias S," katanya.
Dalam penangkapan terhadap MFA polisi menyita satu pucuk senjata jenis air gun dan satu pucuk air softgun dan menurut keterangan MFA kedua senjata tersebut dibeli dari AM.
Atas perbuatannya, tersangka AM alias S pun dijerat dengan Undang-Undang Radurat Republik Indonesia tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Seorang pengemudi mobil berinisial MFA viral di media sosial lantaran menodongkan senjata kepada wanita yang menumpang sepeda motor di Jalan Baladewa Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, MFA mengemudikan mobil berplat nomor polisi B 1673 SJV melintasi perempatan dalam kondisi lampu merah menyala.
Kemudian kendaraan MFA menyenggol sepeda motor, namun pelaku mengeluarkan senjata api dan memaki wanita yang mengemudikan motor tersebut.
Warga yang berada di lokasi kejadian menolong pengemudi sepeda motor dan menghentikan mobil tersebut, namun pelaku melarikan diri.
Petugas Polda Metro Jaya kemudian meringkus MFA di parkiran pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan usai disambangi ke rumah di Patal Senayan, namun pengemudi tersebut tidak berada di kediamannya.