Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil Tin Zuraida yang merupakan istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman (FY) dari pihak swasta.
Ferdy merupakan tersangka kasus dugaan dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan.
"Tin Zuraida (PNS) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.
Selain Tin, KPK juga memanggil Sekretaris Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji dan honorer di Kemenpan-RB bernama Daday Mulyadi sebagai saksi untuk Ferdy.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Kamis (25/3) juga memeriksa tiga saksi untuk tersangka Ferdy, yakni Nurhadi, Kepala Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Kemenpan RB Wahidul Kahhar, dan Sekretaris Deputi pada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Eddy Syahputra.
Untuk saksi Wahidul dan Eddy dikonfirmasi dikonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan nomor polisi pada plat mobil yang digunakan oleh Tin Zuraida.
"Nurhadi dikonfirmasi antara lain terkait pemanggilan tim penyidik pada yang bersangkutan dan tidak pernah hadir hingga menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK," ucap Ali.
KPK pada Kamis (25/3) juga memanggil ibu rumah tangga bernama Rizqi Aulia Rahmi yang juga anak Nurhadi, namun ia tidak memenuhi panggilan.
"Tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi, tim penyidik akan segera melakukan pemanggilan kembali dan KPK mengimbau untuk kooperatif hadir," tuturnya.
KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka pada Minggu (10/1).
Dalam konstruksi perkara dijelaskan pada 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan DPO atas nama tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Sejak 2017 sampai 2019, Ferdy bekerja sebagai sopir untuk Rezky dan keluarganya.
Pada Februari 2020, Ferdy atas perintah dari Rezky membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.
Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama istrinya dan keluarga Nurhadi lainnya menempati rumah tersebut.
Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya kemudian datang ke rumah itu untuk menangkap Nurhadi dan Rezky.
Saat tiba di lokasi, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner Hitam dengan plat nomor kendaraan diduga palsu terparkir di luar pintu gerbang rumah bersiap-siap menjemput Rezky bersama keluarganya.
Saat tim mendekati mobil tersebut, Ferdy langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah dan berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky di dalam rumah tersebut.
Ferdy merupakan tersangka kasus dugaan dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan.
"Tin Zuraida (PNS) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.
Selain Tin, KPK juga memanggil Sekretaris Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji dan honorer di Kemenpan-RB bernama Daday Mulyadi sebagai saksi untuk Ferdy.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Kamis (25/3) juga memeriksa tiga saksi untuk tersangka Ferdy, yakni Nurhadi, Kepala Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Kemenpan RB Wahidul Kahhar, dan Sekretaris Deputi pada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Eddy Syahputra.
Untuk saksi Wahidul dan Eddy dikonfirmasi dikonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan nomor polisi pada plat mobil yang digunakan oleh Tin Zuraida.
"Nurhadi dikonfirmasi antara lain terkait pemanggilan tim penyidik pada yang bersangkutan dan tidak pernah hadir hingga menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK," ucap Ali.
KPK pada Kamis (25/3) juga memanggil ibu rumah tangga bernama Rizqi Aulia Rahmi yang juga anak Nurhadi, namun ia tidak memenuhi panggilan.
"Tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi, tim penyidik akan segera melakukan pemanggilan kembali dan KPK mengimbau untuk kooperatif hadir," tuturnya.
KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka pada Minggu (10/1).
Dalam konstruksi perkara dijelaskan pada 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan DPO atas nama tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Sejak 2017 sampai 2019, Ferdy bekerja sebagai sopir untuk Rezky dan keluarganya.
Pada Februari 2020, Ferdy atas perintah dari Rezky membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.
Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama istrinya dan keluarga Nurhadi lainnya menempati rumah tersebut.
Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya kemudian datang ke rumah itu untuk menangkap Nurhadi dan Rezky.
Saat tiba di lokasi, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner Hitam dengan plat nomor kendaraan diduga palsu terparkir di luar pintu gerbang rumah bersiap-siap menjemput Rezky bersama keluarganya.
Saat tim mendekati mobil tersebut, Ferdy langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah dan berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky di dalam rumah tersebut.