Polisi tembak mati penjambret
Sabtu, 9 Januari 2021 15:12 WIB
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji (kiri) didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan (kanan) saat ekspose kasus di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Jumat. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
Medan (ANTARA) - Pihak kepolisian menembak mati seorang pelaku penjambretan di Kota Medan, Sumatera Utara karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan kasusnya.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat ekspose kasus di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Jumat, mengatakan tersangka yang ditembak mati berinisial A alias M (28).
Tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang bebas pada tahun 2020.
Irsan mengatakan penangkapan dilakukan setelah tersangka bersama rekannya menjambret korban berinisial TAN (20) di Jalan Sisingamangaraja Medan pada 3 Oktober 2020 sekitar pukul 14.30 WIB.
"Korban sedang duduk bermain handphone, didatangi dua orang pelaku menggunakan kendaraan roda dua dan langsung mengambil paksa barang korban. Korban kemudian melapor ke Polsek Medan Kota," katanya.
Tim Tekab Polsek Medan Kota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah seorang tersangka berisial YS (26).
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan tersangka A pada Kamis (7/1/2021) saat sedang melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Medan Kota.
"Dari hasil interogasi tersangka A mengaku sudah melakukan kejahatan di sebelas TKP di wilayah hukum Polsek Medan Kota," katanya.
Petugas kembali melakukan pengembangan. Pada saat itu, tersangka A melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam.
Petugas memberikan tindakan tegas terukur ke arah dada tersangka. Tersangka dinyatakan meninggal dunia saat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
"Pesan moralnya adalah jangan coba-coba melakukan tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polrestabes Medan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, kita akan tegas," katanya.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat ekspose kasus di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Jumat, mengatakan tersangka yang ditembak mati berinisial A alias M (28).
Tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang bebas pada tahun 2020.
Irsan mengatakan penangkapan dilakukan setelah tersangka bersama rekannya menjambret korban berinisial TAN (20) di Jalan Sisingamangaraja Medan pada 3 Oktober 2020 sekitar pukul 14.30 WIB.
"Korban sedang duduk bermain handphone, didatangi dua orang pelaku menggunakan kendaraan roda dua dan langsung mengambil paksa barang korban. Korban kemudian melapor ke Polsek Medan Kota," katanya.
Tim Tekab Polsek Medan Kota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah seorang tersangka berisial YS (26).
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan tersangka A pada Kamis (7/1/2021) saat sedang melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Medan Kota.
"Dari hasil interogasi tersangka A mengaku sudah melakukan kejahatan di sebelas TKP di wilayah hukum Polsek Medan Kota," katanya.
Petugas kembali melakukan pengembangan. Pada saat itu, tersangka A melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam.
Petugas memberikan tindakan tegas terukur ke arah dada tersangka. Tersangka dinyatakan meninggal dunia saat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
"Pesan moralnya adalah jangan coba-coba melakukan tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polrestabes Medan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, kita akan tegas," katanya.
Pewarta : Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Empat pembegal anggota TNI di Medan diringkus, dianranya di bawah umur
04 December 2024 2:30 WIB, 2024
Bentrok gegara masalah lahan yang tewaskan dua warga, belasan pemuda jadi tersangka
26 October 2024 8:15 WIB, 2024
Tawuran makan korban jiwa, 20 remaja geng motor ditetapkan jadi tersangka
22 October 2024 6:16 WIB, 2024
Tiga oknum polisi di Medan ditetapkan jadi tersangka perampokan motor
10 October 2022 13:55 WIB, 2022
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kasus TPPU eks Jampidsus segera disidangkan, kuasa hukum sebut Febrie kooperatif
16 September 2026 9:16 WIB