Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 895 butir dan sabu-sabu seberat tiga kilogram (3 Kg) hasil pengungkapan 10 kasus sepanjang Oktober dan November 2020.

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang disita dari 13 tersangka itu dilakukan di Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat, dipimpin Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Heri Istu Haryono dengan cara diblender.

Menurut Kombes Pol Heri, pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba itu sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 dan Pasal 45 Ayat (4) KUHAP, benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dimusnahkan.

Dengan dilakukannya pemusnahan itu bisa diselamatkan 20.336 jiwa generasi muda atau anak bangsa dari jeratan barang haram tersebut.

Upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dalam kondisi pandemi COVID-19, pihaknya bersama instansi terkait terus berupaya menghentikan pelaku kejahatan narkoba yang memasarkan barang terlarang itu.

Pemberantasan narkoba di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu, pihaknya akan lebih menggencarkan operasi.

Selain itu, pihaknya juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat jika mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dibutuhkan partisipasi dai semua pihak dan lapisan masyarakat, karena pihaknya memiliki banyak keterbatasan, kata dia pula.

Pewarta : Yudi Abdullah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024