Selebgram Syaima dan kekasihnya positif konsumsi narkoba
Senin, 16 November 2020 15:29 WIB
Selebgram Syaima Salsabila (24) dan kekasihnya berinisial JRS (29) saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (16/11/2020). (ANTARA/Devi Nindy)
Jakarta (ANTARA) - Selebgram Syaima Salsabila (24) dan kekasihnya JRS (29) positif menggunakan narkoba jenis ganja dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Keduanya ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat, dari hasil pengembangan kasus setelah penangkapan selebgram keturunan Arab itu.
“Dari cek urine, keduanya positif menggunakan THC (tetrahidrokanabinol) atau ganja,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta, Senin.
Syaima ditangkap di kediamannya di sebuah unit apartemen di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Senin (9/11).
Polisi menemukan barang bukti 51,47 gram ganja dalam tempat makanan warna hijau di apartemennya.
Dalam pemeriksaan, Syaima mengaku telah satu tahun menggunakan ganja untuk bersenang-senang.
“Yang bersangkutan mengaku barang tersebut didapat dari teman prianya,” ujar Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Sementara JRS ditangkap sehari setelahnya barang bukti 74,43 gram ganja ditemukan dalam bungkus kopi gayo.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu linting ganja dengan berat 0,66 gram dan dua pak kertas vapir untuk melinting ganja.
Kini, Syaima dan kekasihnya harus mendekam di rutan Polres Metro Jakarta Barat dan terancam pasal 114 ayat 1 subsidier pasal 111 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Keduanya ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat, dari hasil pengembangan kasus setelah penangkapan selebgram keturunan Arab itu.
“Dari cek urine, keduanya positif menggunakan THC (tetrahidrokanabinol) atau ganja,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta, Senin.
Syaima ditangkap di kediamannya di sebuah unit apartemen di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Senin (9/11).
Polisi menemukan barang bukti 51,47 gram ganja dalam tempat makanan warna hijau di apartemennya.
Dalam pemeriksaan, Syaima mengaku telah satu tahun menggunakan ganja untuk bersenang-senang.
“Yang bersangkutan mengaku barang tersebut didapat dari teman prianya,” ujar Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Sementara JRS ditangkap sehari setelahnya barang bukti 74,43 gram ganja ditemukan dalam bungkus kopi gayo.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu linting ganja dengan berat 0,66 gram dan dua pak kertas vapir untuk melinting ganja.
Kini, Syaima dan kekasihnya harus mendekam di rutan Polres Metro Jakarta Barat dan terancam pasal 114 ayat 1 subsidier pasal 111 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Google Cloud luncurkan Gemini Enterprise Agent Platform, dorong era AI mandiri
23 April 2026 6:47 WIB
Maudy Ayunda dan Jessica Iskandar ajak perempuan maknai sensitivitas sebagai kekuatan
17 April 2026 19:40 WIB
Terpopuler - Gaya Hidup
Lihat Juga
Google Cloud luncurkan Gemini Enterprise Agent Platform, dorong era AI mandiri
23 April 2026 6:47 WIB
Maudy Ayunda dan Jessica Iskandar ajak perempuan maknai sensitivitas sebagai kekuatan
17 April 2026 19:40 WIB