Menko Airlangga sebut RUU Cipta Kerja dalam tahap finalisasi
Selasa, 15 September 2020 11:13 WIB
Tangkapan layar - Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di BNPB, Jakarta pada Kamis (10/9/2020). ANTARA/Aji Cakti/am.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law sudah dalam tahap finalisasi atau mengharmonisasikan pasal-pasal krusial.
“Sekarang tinggal finalisasi daripada legal drafting atau sering kita bahas harmonisasi pasal-pasal yang krusial, sinkronisasi dan perumusan,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja bisa memangkas ego sektoral Kementerian dan Daerah
Airlangga mengatakan finalisasi sudah dapat dilakukan karena pembahasan mengenai poin-poin dalam RUU Cipta Kerja bersama pihak DPR RI telah mencapai 90 persen.
Ia menjelaskan hampir seluruh kluster strategis yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja seperti Sovereign Wealth Funds (SWF), tenaga kerja, kepastian hukum, UMKM dan koperasi telah mendapat persetujuan dari partai politik.
Baca juga: KSPI: Buruh batalkan unjuk rasa
“Ini sudah kita lakukan pembahasan sampai sekarang sudah 90 persen dibahas dan hampir seluruh kluster strategis sudah mendapatkan persetujuan dengan partai politik,” tegasnya.
Sebelumnya pada Sabtu (12/9), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan RUU Cipta Kerja bisa memberikan kepastian terhadap perbaikan iklim investasi serta sistem perpajakan di Indonesia.
Ia berharap proses pembahasan RUU Cipta Kerja segera selesai karena regulasi ini dapat memberikan kepastian terhadap iklim bisnis dan kemudahan berinvestasi terhadap pelaku usaha.
Baca juga: Wapres Maruf Amin tegaskan Omnibus Law tak hilangkan otonomi daerah
"Kami berharap ini bisa cepat selesai dan mendapatkan persetujuan DPR sebelum akhir tahun. Ini akan menjadi basis baru di Indonesia, khususnya dalam iklim investasi," katanya.
RUU Cipta Kerja memiliki 11 kluster yakni simplifikasi lisensi, persyaratan investasi, pekerjaan, kemudahan, penguatan, dan perlindungan UMKM.
Kemudian juga kemudahan berbisnis, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintah, pengenaan sanksi, akuisisi lahan, proyek dan investasi pemerintah, serta zona ekonomi.
Baca juga: Wamenkeu: RUU Cipta Kerja dapat benahi sistem perpajakan
Baca juga: Temui Mahfud MD, Kabakamla lapor perkembangan Omnibus Law Keamanan Laut
“Sekarang tinggal finalisasi daripada legal drafting atau sering kita bahas harmonisasi pasal-pasal yang krusial, sinkronisasi dan perumusan,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja bisa memangkas ego sektoral Kementerian dan Daerah
Airlangga mengatakan finalisasi sudah dapat dilakukan karena pembahasan mengenai poin-poin dalam RUU Cipta Kerja bersama pihak DPR RI telah mencapai 90 persen.
Ia menjelaskan hampir seluruh kluster strategis yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja seperti Sovereign Wealth Funds (SWF), tenaga kerja, kepastian hukum, UMKM dan koperasi telah mendapat persetujuan dari partai politik.
Baca juga: KSPI: Buruh batalkan unjuk rasa
“Ini sudah kita lakukan pembahasan sampai sekarang sudah 90 persen dibahas dan hampir seluruh kluster strategis sudah mendapatkan persetujuan dengan partai politik,” tegasnya.
Sebelumnya pada Sabtu (12/9), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan RUU Cipta Kerja bisa memberikan kepastian terhadap perbaikan iklim investasi serta sistem perpajakan di Indonesia.
Ia berharap proses pembahasan RUU Cipta Kerja segera selesai karena regulasi ini dapat memberikan kepastian terhadap iklim bisnis dan kemudahan berinvestasi terhadap pelaku usaha.
Baca juga: Wapres Maruf Amin tegaskan Omnibus Law tak hilangkan otonomi daerah
"Kami berharap ini bisa cepat selesai dan mendapatkan persetujuan DPR sebelum akhir tahun. Ini akan menjadi basis baru di Indonesia, khususnya dalam iklim investasi," katanya.
RUU Cipta Kerja memiliki 11 kluster yakni simplifikasi lisensi, persyaratan investasi, pekerjaan, kemudahan, penguatan, dan perlindungan UMKM.
Kemudian juga kemudahan berbisnis, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintah, pengenaan sanksi, akuisisi lahan, proyek dan investasi pemerintah, serta zona ekonomi.
Baca juga: Wamenkeu: RUU Cipta Kerja dapat benahi sistem perpajakan
Baca juga: Temui Mahfud MD, Kabakamla lapor perkembangan Omnibus Law Keamanan Laut
Pewarta : Astrid Faidlatul Habibah
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pupuk Indonesia usulkan bangun dua pabrik metanol dukung program Biodiesel B50
03 April 2026 7:12 WIB
Ketum Golkar: Jokowi dapat peran di pemerintahan jika Prabowo-Gibran menang
27 February 2024 13:31 WIB, 2024
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Juru parkir liar pemalak sopir taksi online di Pelabuhan Makassar dibekuk polisi
06 April 2026 8:07 WIB
Nelayan Banyuasin dievakuasi ke Palembang gunakan ambulans apung Ditpolairud
05 April 2026 21:09 WIB
Tersangka penusuk debt collector di Baturaja serahkan diri ke polisi setelah 5 hari buron
05 April 2026 9:19 WIB
Presiden Prabowo kecam keras tindakan keji tewaskan tiga prajurit TNI di Lebanon
05 April 2026 8:51 WIB