Banda Aceh (ANTARA) - Dua terdakwa tindak pidana korupsi hasil penjualan telur ayam mencapai Rp2,6 miliar di Dinas Peternakan Aceh meminta dibebaskan dari semua dakwaan.
Permintaan tersebut disampaikan terdakwa Ramli Hasan dan Muhammad Nasir dalam nota pembelaan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat.
Dalam sidang dengan majelis hakim diketuai Dahlan didampingi Edwar dan Juandra, masing-masing sebagai hakim anggota, kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya Junaidi dan Jalaluddin serta jaksa penuntut umum (JPU) Taqdirullah dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Junaidi, penasihat hukum terdakwa Muhammad Nasir mengatakan berdasarkan fakta di persidangan, kliennya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
"Klien kami hanya bawahan dari terdakwa Ramli Hasan di UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh di Saree, Aceh Besar. Klien kami melaksanakan tugas sesuai aturan dan arahan atasan," kata Junaidi.
Junaidi mengatakan terdakwa Muhammad Nasir bukan orang yang mengelola uang hasil penjualan telur ayam pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Ternak Non Ruminansia (UPTD BTNR) Dinas Peternakan Aceh di Saree, Aceh Besar.
Namun, kata Junaidi, terdakwa Muhammad Nasir ditugaskan membeli pakan menggunakan uang hasil penjualan telur ayam. Pembelian pakan untuk menyelamatkan 45 ribu ekor ayam di UPTD BTNR Saree.
"Dengan adanya pakan untuk puluhan ribu ekor ayam tersebut, klien kami berhasil menyelamatkan uang negara mencapai Rp10,6 miliar dari hasil penjualan 11 juta telur pada periode 2016 hingga 2018," kata Junaidi.
Menurut Junaidi, pembelian pakan dilakukan, karena tidak ada alokasi anggaran untuk membeli makanan ternak. Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, penggunaan uang hasil penjualan ayam bisa digunakan sepanjang untuk keperluan mendesak.
Selain itu, kata Junaidi, jaksa penuntut umum juga tidak dapat membuktikan terdakwa Muhammad Nasir memperkaya diri dari uang hasil penjualan telur. Hasil audit tidak ada uang hasil penjualan telur mengalir kepada terdakwa.
"Berdasarkan fakta di persidangan, kami memohon majelis hakim menyatakan terdakwa Muhammad Nasir tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi uang hasil penjualan telur pada UPTD BTNR Sare, serta membebaskan terdakwa Muhammad Nasir dari segala tuntutan," kata Junaidi.
Permohonan bebas dari semua dakwaan juga disampaikan terdakwa Ramli Hasan, melalui penasihat hukumnya Jalaluddin
"Kami memohon terdakwa Ramli Hasan dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum, karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan. Uang hasil penjualan telur ayam UPTD BTNR Saree digunakan untuk membeli pakan," kata Jalaluddin
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Ramli Hasan dan terdakwa Muhammad Nasir masing-masing delapan tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi hasil penjualan telur ayam mencapai Rp2,6 miliar.
Jaksa penuntut umum menyebutkan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menurut jaksa, telur ayam tersebut merupakan produksi UPTD Balai Ternak Non Ruminansia (BTNR) Dinas Peternakan Aceh di Saree, Aceh Besar. Tindak pidana tersebut dilakukan rentang waktu 2016 hingga 2018.
Terdakwa Ramli Hasan merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) BTNR Saree. Sedangkan terdakwa Muhammad Nasir merupakan bawahan terdakwa Ramli Hasan.
Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp300 juta dengan subsidair tiga bulan penjara.
Untuk terdakwa Ramli Hasan, jaksa penuntut umum menuntut membayar uang pengganti Rp2,6 miliar. Jika tidak membayar setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap, jaksa jaksa menuntut harta benda terdakwa disita.
Permintaan tersebut disampaikan terdakwa Ramli Hasan dan Muhammad Nasir dalam nota pembelaan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat.
Dalam sidang dengan majelis hakim diketuai Dahlan didampingi Edwar dan Juandra, masing-masing sebagai hakim anggota, kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya Junaidi dan Jalaluddin serta jaksa penuntut umum (JPU) Taqdirullah dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Junaidi, penasihat hukum terdakwa Muhammad Nasir mengatakan berdasarkan fakta di persidangan, kliennya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
"Klien kami hanya bawahan dari terdakwa Ramli Hasan di UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh di Saree, Aceh Besar. Klien kami melaksanakan tugas sesuai aturan dan arahan atasan," kata Junaidi.
Junaidi mengatakan terdakwa Muhammad Nasir bukan orang yang mengelola uang hasil penjualan telur ayam pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Ternak Non Ruminansia (UPTD BTNR) Dinas Peternakan Aceh di Saree, Aceh Besar.
Namun, kata Junaidi, terdakwa Muhammad Nasir ditugaskan membeli pakan menggunakan uang hasil penjualan telur ayam. Pembelian pakan untuk menyelamatkan 45 ribu ekor ayam di UPTD BTNR Saree.
"Dengan adanya pakan untuk puluhan ribu ekor ayam tersebut, klien kami berhasil menyelamatkan uang negara mencapai Rp10,6 miliar dari hasil penjualan 11 juta telur pada periode 2016 hingga 2018," kata Junaidi.
Menurut Junaidi, pembelian pakan dilakukan, karena tidak ada alokasi anggaran untuk membeli makanan ternak. Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, penggunaan uang hasil penjualan ayam bisa digunakan sepanjang untuk keperluan mendesak.
Selain itu, kata Junaidi, jaksa penuntut umum juga tidak dapat membuktikan terdakwa Muhammad Nasir memperkaya diri dari uang hasil penjualan telur. Hasil audit tidak ada uang hasil penjualan telur mengalir kepada terdakwa.
"Berdasarkan fakta di persidangan, kami memohon majelis hakim menyatakan terdakwa Muhammad Nasir tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi uang hasil penjualan telur pada UPTD BTNR Sare, serta membebaskan terdakwa Muhammad Nasir dari segala tuntutan," kata Junaidi.
Permohonan bebas dari semua dakwaan juga disampaikan terdakwa Ramli Hasan, melalui penasihat hukumnya Jalaluddin
"Kami memohon terdakwa Ramli Hasan dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum, karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan. Uang hasil penjualan telur ayam UPTD BTNR Saree digunakan untuk membeli pakan," kata Jalaluddin
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Ramli Hasan dan terdakwa Muhammad Nasir masing-masing delapan tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi hasil penjualan telur ayam mencapai Rp2,6 miliar.
Jaksa penuntut umum menyebutkan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menurut jaksa, telur ayam tersebut merupakan produksi UPTD Balai Ternak Non Ruminansia (BTNR) Dinas Peternakan Aceh di Saree, Aceh Besar. Tindak pidana tersebut dilakukan rentang waktu 2016 hingga 2018.
Terdakwa Ramli Hasan merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) BTNR Saree. Sedangkan terdakwa Muhammad Nasir merupakan bawahan terdakwa Ramli Hasan.
Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp300 juta dengan subsidair tiga bulan penjara.
Untuk terdakwa Ramli Hasan, jaksa penuntut umum menuntut membayar uang pengganti Rp2,6 miliar. Jika tidak membayar setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap, jaksa jaksa menuntut harta benda terdakwa disita.