Kemendikbud minta daerah tutup kembali sekolah jika penularan corona meningkat
Kamis, 13 Agustus 2020 12:12 WIB
Arsip Foto. Guru dan siswa melakukan simulasi penerapan protokol pencegahan COVID-19 dalam kegiatan belajar di SMPN 1 Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (7/8/2020). (ANTARA/JESSICA HELENA WUYSANG)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta pemerintah daerah menutup kembali sekolah jika risiko penularan virus corona penyebab COVID-19 di wilayahnya meningkat.
"Maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan. Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat," kata Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Evy Mulyani dalam keterangan pers pemerintah di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Mendikbud : Pendidikan Jarak Jauh masih tetap berlangsung meski tatap muka
Ia mengatakan, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta Kepala Satuan Pendidikan harus terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam memantau risiko penularan COVID-19 di daerah.
Pemerintah pusat mengizinkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah di daerah dalam zona hijau dan zona kuning dalam peta risiko penularan COVID-19 apabila ada persetujuan dari pemerintah daerah, kepala sekolah, komite sekolah, dan orang tua murid.
Baca juga: Dinas Pendidikan OKU lakukan persiapan kegiatan belajar tatap muka
"Meski sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka, persyaratan terakhir adalah adanya persetujuan dari orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa," kata Evy.
Pemerintah pusat mengizinkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muda di sekolah secara bertahap dengan beberapa pembatasan, termasuk di antaranya setiap kelas hanya diisi 30 sampai 50 persen dari kapasitas standar kelas.
Baca juga: Gubernur minta kepala daerah zona hijau bisa buka sekolah tatap muka
Di tingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan, setiap kelas yang sesuai standar awal bisa diisi 28 hingga 36 peserta didik kini hanya bisa diisi 18 peserta didik.
Sekolah Luar Biasa yang semula setiap kelasnya diisi lima hingga delapan orang kini hanya bisa diisi lima peserta didik per kelas dan setiap kelas dalam pendidikan anak usia dini yang semula bisa diisi 15 peserta didik kini hanya boleh diisi lima peserta didik.
Baca juga: Gubernur minta kepala daerah zona hijau bisa buka sekolah tatap muka
Waktu belajar juga dikurangi dan sistem pergiliran rombongan belajar diterapkan sesuai dengan situasi dan kondisi setiap satuan pendidikan.
Baca juga: OKU galakkan perpustakaan keliling turunkan angka buta aksara
Evy menambahkan satuan pendidikan di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar (3T) kebanyakan kesulitan menjalankan sistem pendidikan jarak jauh, karenanya pemerintah mengizinkan penerapan pembelajaran tatap muka di sekolah dengan beberapa ketentuan.
"Saat ini, 88 persen dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau. Dengan adanya penyesuaian SKB empat menteri itu, maka satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang ketat," katanya.
"Maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan. Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat," kata Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Evy Mulyani dalam keterangan pers pemerintah di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Mendikbud : Pendidikan Jarak Jauh masih tetap berlangsung meski tatap muka
Ia mengatakan, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta Kepala Satuan Pendidikan harus terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam memantau risiko penularan COVID-19 di daerah.
Pemerintah pusat mengizinkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah di daerah dalam zona hijau dan zona kuning dalam peta risiko penularan COVID-19 apabila ada persetujuan dari pemerintah daerah, kepala sekolah, komite sekolah, dan orang tua murid.
Baca juga: Dinas Pendidikan OKU lakukan persiapan kegiatan belajar tatap muka
"Meski sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka, persyaratan terakhir adalah adanya persetujuan dari orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa," kata Evy.
Pemerintah pusat mengizinkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muda di sekolah secara bertahap dengan beberapa pembatasan, termasuk di antaranya setiap kelas hanya diisi 30 sampai 50 persen dari kapasitas standar kelas.
Baca juga: Gubernur minta kepala daerah zona hijau bisa buka sekolah tatap muka
Di tingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan, setiap kelas yang sesuai standar awal bisa diisi 28 hingga 36 peserta didik kini hanya bisa diisi 18 peserta didik.
Sekolah Luar Biasa yang semula setiap kelasnya diisi lima hingga delapan orang kini hanya bisa diisi lima peserta didik per kelas dan setiap kelas dalam pendidikan anak usia dini yang semula bisa diisi 15 peserta didik kini hanya boleh diisi lima peserta didik.
Baca juga: Gubernur minta kepala daerah zona hijau bisa buka sekolah tatap muka
Waktu belajar juga dikurangi dan sistem pergiliran rombongan belajar diterapkan sesuai dengan situasi dan kondisi setiap satuan pendidikan.
Baca juga: OKU galakkan perpustakaan keliling turunkan angka buta aksara
Evy menambahkan satuan pendidikan di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar (3T) kebanyakan kesulitan menjalankan sistem pendidikan jarak jauh, karenanya pemerintah mengizinkan penerapan pembelajaran tatap muka di sekolah dengan beberapa ketentuan.
"Saat ini, 88 persen dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau. Dengan adanya penyesuaian SKB empat menteri itu, maka satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang ketat," katanya.
Pewarta : Indriani
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Angin puting beliung rusak empat sekolah di OKU Selatan, tak ada korban jiwa
05 April 2026 21:12 WIB
Polres beri bantuan perlengkapan sekolah korban kebakaran di Pemulutan Ogan Ilir
01 April 2026 19:33 WIB
Indonesia peringkat dua dunia program pemberian makan di sekolah, capai 49 juta siswa
09 March 2026 12:35 WIB
Terpopuler - Pendidikan & Kesehatan
Lihat Juga
Kuota beasiswa BI 2026 di Unhas, UIN, dan UNM meningkat, cek jadwal seleksinya
03 April 2026 12:16 WIB
Mulai berlaku hari ini, KPAI minta platform blokir akunanak di bawah 16 tahun
28 March 2026 11:17 WIB
TikTok komitmen patuhi PP Tunas, siap atur ulang akun remaja di bawah 16 tahun
28 March 2026 10:02 WIB
Kemdiktisaintek cari 30 SMA/MA untuk gabung program SMA Unggul Garuda Transformasi 2026
26 March 2026 19:30 WIB