Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sembilan saksi perihal dugaan pengaturan jumlah "fee" dan adanya pemberian mobil kepada tersangka Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar (ISM).

KPK, Jumat memeriksa sembilan saksi itu dalam penyidikan kasus suap pekerjaan infrastruktur di Pemkab Kutai Timur Tahun 2019-2020 dengan tersangka Ismunandar dan kawan-kawan. Adapun pemeriksaan digelar di Mapolres Samarinda, Kota Samarinda.

"Penyidik KPK mengonfirmasi keterangan para saksi mengenai dugaan pengaturan jumlah 'fee' yang sudah diatur dan ditentukan serta dugaan informasi adanya pemberian mobil kepada tersangka ISM," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi sembilan saksi itu soal proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kutai Timur.

Sembilan saksi yang diperiksa, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PU Kutai Timur Rudi, Staf Bidang Cipta Karya Dinas PU Kutai Timur Indra Nur Fahrial, Didik yang merupakan sopir Ismunandar, Kabid Sumber Daya Air Dinas PU Kutai Timur Reza Renanta.

Kemudian, PPK pada Dinas PU Kutai Timur Haris Afandi, Kasat Pol PP Kutai Timur Didi Herdiansyah, PNS Dinas Kesehatan Kutai Timur Mirwan, Hafarudin yang merupakan ADC dari Ismunandar, dan Kasi Perencanaan Teknis Bidang Bina Marga Dinas PU Kutai Timur Asran Lode.

Sementara dua saksi yang tidak hadir pemeriksaan, yakni Yeni yang merupakan adik Ismunandar dan Staf Bapenda Kutai Timur Panji.

"Adik bupati mengonfirmasi berada di Jakarta dan staf Bapenda tanpa ada keterangan. Untuk saksi yang tidak hadir akan dipanggil kembali," kata Ali.

Lebih lanjut, ia menyatakan materi pemeriksaan tersebut selengkapnya telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik dan nantinya akan disampaikan secara terbuka untuk umum di depan persidangan.

"KPK masih akan memeriksa beberapa orang saksi, untuk itu mengingatkan agar kepada saksi-saksi yang dipanggil oleh penyidik KPK agar kooperatif hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," tuturnya.

Selain Ismunandar, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya, yaitu Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria (EU) yang juga istri Ismunandar, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur Musyaffa (MUS), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur Suriansyah (SUR).

Selanjutnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini (ASW), Aditya Maharani (AM) selaku kontraktor, dan Deky Aryanto (DA) selaku rekanan.

Dalam tangkap tangan kasus tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.

Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran dan Encek selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait dengan pekerjaan di pemkab setempat.

Musyaffa selaku kepercayaan Bupati juga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur.

Sementara itu, Suriansyah selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan. Selanjutnya, Aswandini selaku kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.
 

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024