Samsat OKU sosialisasi pajak progresif kendaraan bermotor
Kamis, 9 Juli 2020 16:46 WIB
Samsat Baturaja OKU (Antara/HO)
Baturaja (ANTARA) - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mensosialisasikan pajak progresif kendaraan bermotor bagi masyarakat wajib pajak di wilayah setempat yang menjual kendaraannya agar tidak dikenakan beban pajak yang lebih besar.
"Sebagian besar masyarakat khususnya di Kabupaten OKU ini belum mengetahui apa itu pajak Progresif," kata Kepala UPTB Samsat Ogan Komering Ulu (OKU) 1, Humaniora Basili Basmark di Baturaja, Kamis.
Dijelaskan pajak progresif merupakan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bemotor lebih dari satu unit atas nama pribadi atau anggota keluarga yang tinggal ataupun tercantum dalam satu Kartu keluarga.
Menurut dia, sejauh ini hampir 50 persen pemilik kendaraan di Kabupaten OKU yang telah melakukan jual beli atau pindah tangan kendaraannya tidak melapor dan mengurus pemblokiran data kendaraannya sehingga dikenakan pajak Progresif.
"Persentase pajak progresif ini yakni kendaraan kedua (P2) dikenakan pajak progresif sebesar 1,5 persen, P3 2 persen, dan P4 2,5 persen," katanya.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang telah melakukan jual beli atau memindah tangankan kendaraan atas nama pribadi kepada orang lain agar segera mengurus pemblokiran data kendaraan yang telah dijual tersebut.
"Agar pemilik kendaraan sebelumnya tidak dikenakan pajak progresif apabila hendak memiliki atau membeli unit kendaraan lagi," jelasnya.
Wajib pajak dapat mengurus pemblokiran data atau balik nama kendaraan yang telah dijual di Kantor Samsat setempat dengan hanya melengkapi persyaratan yaitu foto copy KTP dan materai 6.000 sebanyak dua lembar.
"Setelah dilakukan pemblokiran maka pemilik kendaraan yang lama tidak dikenakan pajak progresif. Sedangkan bagi yang membeli kendaraan dari tangan pertama wajib melakukan balik nama agar tidak mempengaruhi proses pembayaran pajak kedepannya," ujar dia.
"Sebagian besar masyarakat khususnya di Kabupaten OKU ini belum mengetahui apa itu pajak Progresif," kata Kepala UPTB Samsat Ogan Komering Ulu (OKU) 1, Humaniora Basili Basmark di Baturaja, Kamis.
Dijelaskan pajak progresif merupakan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bemotor lebih dari satu unit atas nama pribadi atau anggota keluarga yang tinggal ataupun tercantum dalam satu Kartu keluarga.
Menurut dia, sejauh ini hampir 50 persen pemilik kendaraan di Kabupaten OKU yang telah melakukan jual beli atau pindah tangan kendaraannya tidak melapor dan mengurus pemblokiran data kendaraannya sehingga dikenakan pajak Progresif.
"Persentase pajak progresif ini yakni kendaraan kedua (P2) dikenakan pajak progresif sebesar 1,5 persen, P3 2 persen, dan P4 2,5 persen," katanya.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang telah melakukan jual beli atau memindah tangankan kendaraan atas nama pribadi kepada orang lain agar segera mengurus pemblokiran data kendaraan yang telah dijual tersebut.
"Agar pemilik kendaraan sebelumnya tidak dikenakan pajak progresif apabila hendak memiliki atau membeli unit kendaraan lagi," jelasnya.
Wajib pajak dapat mengurus pemblokiran data atau balik nama kendaraan yang telah dijual di Kantor Samsat setempat dengan hanya melengkapi persyaratan yaitu foto copy KTP dan materai 6.000 sebanyak dua lembar.
"Setelah dilakukan pemblokiran maka pemilik kendaraan yang lama tidak dikenakan pajak progresif. Sedangkan bagi yang membeli kendaraan dari tangan pertama wajib melakukan balik nama agar tidak mempengaruhi proses pembayaran pajak kedepannya," ujar dia.
Pewarta : Edo Purmana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terpopuler - Ekonomi
Lihat Juga
Produksi migas meningkat, Pertamina EP Zona 4 jaga kinerja keuangan tetap solid
11 February 2026 10:26 WIB
KAI Palembang catat 29.253 tiket Lebaran 2026 terjual, 50 persen dari kapasitas
10 February 2026 19:44 WIB
Kejati Sumsel tetapkan tiga tersangka kasus korupsi distribusi semen Rp74,3 miliar
10 February 2026 1:04 WIB