Palembang (ANTARA) - Kabupaten Banyuasin mengikuti jejak Kota Palembang kembali menjadi zona merah atau daerah risiko tinggi penularan COVID-19 dan berada diperingkat kedua kasus terbanyak di Sumatera Selatan.
Berdasarkan peta zonasi yang disusun Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Pusat yang dipantau Antara, Jumat, Kabupaten Banyuasin berwarna merah bersama Kota Palembang.
Menurut definisi dalam laman resmi GTPP Pusat, zona merah mengindikasikan penyebaran COVID-19 tidak terkendali, transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, wabah menyebar secara luas dan banyak kluster-kluster baru.
Baca juga: Update 3 Juli: Angka kematian akibat COVID-19 di Palembang menyamai angka rata-rata nasional, total kasus di Sumsel 2.150
Baca juga: Angka kematian COVID-19 di Sumsel melewati 100 kasus
Penilain zona merah menghitung 14 indikator, terbagi berdasarkan 10 indikator epidemiologi, dua indikator surveilans kesehatan masyarakat, dan dua indikator pelayanan kesehatan, lalu diberikan skor.
Banyuasin sendiri mencatatkan kasus konfirmasi positif pertamanya pada 17 April atau tiga pekan sejak kasus pertama di Sumsel, lalu kabupaten berpenduduk 864.510 jiwa itu menjadi zona merah pada 10 Mei versi GTPP Sumsel.
Zona merah versi GTPP Sumsel hanya mengindikasikan bahwa wilayah tersebut ditemukan transmisi lokal atau hanya menghitung satu indikator, kemudian mulai satu pekan lalu GTPP Sumsel memakai peta zonasi GTPP Pusat dan ternyata Banyuasin masuk zona oranye.
Baca juga: Di Kota Pagaralam ditemukan kasus positif COVID-19 lokal pertama
Baca juga: Palembang gencarkan edukasi protokol COVID-19 sikapi status zona merah
Zona Oranye atau risiko sedang mengindikasikan risiko penyebaran COVID-19 masih tinggi, potensi virus tidak terkendali, dan transmisi lokal hingga imported case kemungkinan dapat terjadi dengan cepat.
Namun pembaharuan GTPP Pusat per 28 Juni yang kemudian ditampilkaan ke peta GTPP Susmel pada 2 Juli, Banyuasin menjadi zona merah dengan total 163 kasus positif, tepat berada di bawah Kota Palembang yang mencatatkan 1.441 kasus positif COVID-19.
Sementara Juru Bicara GTPP Sumsel, Yusri, menyerukan masyarakat yang berada di zona hijau, kuning, oranye dan merah agar menjalankan protokol kesehatan, ia meminta masyarakat tidak terlena dengan normal baru (new normal).
"Kampung-kampung tangkal COVID-19 juga perlu diperbanyak agar pengawasan dan koordinasi pencegahannya bisa lebih efektif sampai unit pimpian terkecil yaitu RT," ujarnya.
Berdasarkan peta zonasi yang disusun Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Pusat yang dipantau Antara, Jumat, Kabupaten Banyuasin berwarna merah bersama Kota Palembang.
Menurut definisi dalam laman resmi GTPP Pusat, zona merah mengindikasikan penyebaran COVID-19 tidak terkendali, transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, wabah menyebar secara luas dan banyak kluster-kluster baru.
Baca juga: Update 3 Juli: Angka kematian akibat COVID-19 di Palembang menyamai angka rata-rata nasional, total kasus di Sumsel 2.150
Baca juga: Angka kematian COVID-19 di Sumsel melewati 100 kasus
Penilain zona merah menghitung 14 indikator, terbagi berdasarkan 10 indikator epidemiologi, dua indikator surveilans kesehatan masyarakat, dan dua indikator pelayanan kesehatan, lalu diberikan skor.
Banyuasin sendiri mencatatkan kasus konfirmasi positif pertamanya pada 17 April atau tiga pekan sejak kasus pertama di Sumsel, lalu kabupaten berpenduduk 864.510 jiwa itu menjadi zona merah pada 10 Mei versi GTPP Sumsel.
Zona merah versi GTPP Sumsel hanya mengindikasikan bahwa wilayah tersebut ditemukan transmisi lokal atau hanya menghitung satu indikator, kemudian mulai satu pekan lalu GTPP Sumsel memakai peta zonasi GTPP Pusat dan ternyata Banyuasin masuk zona oranye.
Baca juga: Di Kota Pagaralam ditemukan kasus positif COVID-19 lokal pertama
Baca juga: Palembang gencarkan edukasi protokol COVID-19 sikapi status zona merah
Zona Oranye atau risiko sedang mengindikasikan risiko penyebaran COVID-19 masih tinggi, potensi virus tidak terkendali, dan transmisi lokal hingga imported case kemungkinan dapat terjadi dengan cepat.
Namun pembaharuan GTPP Pusat per 28 Juni yang kemudian ditampilkaan ke peta GTPP Susmel pada 2 Juli, Banyuasin menjadi zona merah dengan total 163 kasus positif, tepat berada di bawah Kota Palembang yang mencatatkan 1.441 kasus positif COVID-19.
Sementara Juru Bicara GTPP Sumsel, Yusri, menyerukan masyarakat yang berada di zona hijau, kuning, oranye dan merah agar menjalankan protokol kesehatan, ia meminta masyarakat tidak terlena dengan normal baru (new normal).
"Kampung-kampung tangkal COVID-19 juga perlu diperbanyak agar pengawasan dan koordinasi pencegahannya bisa lebih efektif sampai unit pimpian terkecil yaitu RT," ujarnya.