Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyebarkan maklumat larangan melakukan pembakaran lahan pertanian dan perkebunan menghadapi musim kemarau 2020 guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Untuk mencegah karhutla dan bencana kabut asap yang dapat menimbulkan berbagai gangguan aktivitas dan kesehatan masyarakat mulai disosialisasikan maklumat larangan membakar lahan," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi di Palembang, Senin.

Maklumat larangan membakar itu gencar disosialisasikan menjelang musim kemarau dengan harapan dapat mengingatkan masyarakat tidak melakukan kebiasaan buruk melakukan pembakaran untuk membersihkan lahan setelah panen dan membuka lahan baru.

Masyarakat diharapkan mematuhi maklumat tersebut, karena jika terbukti melanggar konsekuensinya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum, katanya,

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemetaan, ada 10 kabupaten dan kota yang memiliki potensi terjadinya karhutla pada musim kemarau tahun ini yakni Kota Palembang, Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuaisn, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Muara Enim, OKU Timur, Lahat, Musirawas dan Kabupaten Musirawas Utara.

Langkah yang diambil untuk menanggulangi karhutla, selain berupaya menegakkan hukum secara tegas bagi masyarakat yang melanggar maklumat larangan membakar lahan, pihaknya juga menyiagakan ratusan personel untuk mendukung Satgas Penanganan Karhutla Sumsel.

Melalui upaya tersebut diharapkan provinsi ini dapat terhindar dari bencana kabut asap yang dapat menimbulkan gangguan berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat, ujarnya.

Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024