Polda Sumsel sebarkan maklumat larangan membakar cegah kebakaran hutan dan lahan
Senin, 15 Juni 2020 22:05 WIB
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi. (ANTARA/Yudi Abdullah/20)
Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyebarkan maklumat larangan melakukan pembakaran lahan pertanian dan perkebunan menghadapi musim kemarau 2020 guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Untuk mencegah karhutla dan bencana kabut asap yang dapat menimbulkan berbagai gangguan aktivitas dan kesehatan masyarakat mulai disosialisasikan maklumat larangan membakar lahan," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi di Palembang, Senin.
Maklumat larangan membakar itu gencar disosialisasikan menjelang musim kemarau dengan harapan dapat mengingatkan masyarakat tidak melakukan kebiasaan buruk melakukan pembakaran untuk membersihkan lahan setelah panen dan membuka lahan baru.
Masyarakat diharapkan mematuhi maklumat tersebut, karena jika terbukti melanggar konsekuensinya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum, katanya,
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemetaan, ada 10 kabupaten dan kota yang memiliki potensi terjadinya karhutla pada musim kemarau tahun ini yakni Kota Palembang, Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuaisn, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Muara Enim, OKU Timur, Lahat, Musirawas dan Kabupaten Musirawas Utara.
Langkah yang diambil untuk menanggulangi karhutla, selain berupaya menegakkan hukum secara tegas bagi masyarakat yang melanggar maklumat larangan membakar lahan, pihaknya juga menyiagakan ratusan personel untuk mendukung Satgas Penanganan Karhutla Sumsel.
Melalui upaya tersebut diharapkan provinsi ini dapat terhindar dari bencana kabut asap yang dapat menimbulkan gangguan berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat, ujarnya.
"Untuk mencegah karhutla dan bencana kabut asap yang dapat menimbulkan berbagai gangguan aktivitas dan kesehatan masyarakat mulai disosialisasikan maklumat larangan membakar lahan," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi di Palembang, Senin.
Maklumat larangan membakar itu gencar disosialisasikan menjelang musim kemarau dengan harapan dapat mengingatkan masyarakat tidak melakukan kebiasaan buruk melakukan pembakaran untuk membersihkan lahan setelah panen dan membuka lahan baru.
Masyarakat diharapkan mematuhi maklumat tersebut, karena jika terbukti melanggar konsekuensinya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum, katanya,
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemetaan, ada 10 kabupaten dan kota yang memiliki potensi terjadinya karhutla pada musim kemarau tahun ini yakni Kota Palembang, Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuaisn, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Muara Enim, OKU Timur, Lahat, Musirawas dan Kabupaten Musirawas Utara.
Langkah yang diambil untuk menanggulangi karhutla, selain berupaya menegakkan hukum secara tegas bagi masyarakat yang melanggar maklumat larangan membakar lahan, pihaknya juga menyiagakan ratusan personel untuk mendukung Satgas Penanganan Karhutla Sumsel.
Melalui upaya tersebut diharapkan provinsi ini dapat terhindar dari bencana kabut asap yang dapat menimbulkan gangguan berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat, ujarnya.
Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sering jadi sasaran "prank", Damkar Kota Semarang laporkan pelaku laporan palsu
25 April 2026 9:09 WIB
Polisi tangkap pelaku kebakaran sumur minyak ilegal di lahan Hindoli Musi Banyuasin
15 April 2026 10:45 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kejati Sumsel pulihkan keuangan negara senilai Rp1,2 triliun dari kasus perbankan
07 May 2026 23:03 WIB