Palembang (ANTARA) - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman COVID-19.
"Ini merupakan salah satu upaya Kemenag memberikan rasa aman dan tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan normal baru," kata Kakanwil Kemenag Sumsel melalui Kasubbag Umum dan Humas Kemenag H Saefudin di Palembang, Senin.
Menurut dia, tujuan dikeluarkannya Surat Edaran itu untuk mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah COVID-19 dan melindungi pegawai KUA serta masyarakat pada saat pelaksanaan pelayanan nikah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam itu antara lain layanan pencatatan nikah di KUA Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan.
Menurut dia, pendaftaran nikah dapat dilakukan secara daring antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, email atau secara langsung ke KUA.
Sementara pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah, dan pelaksanaan nikah harus tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA.
Dalam Surat Edaran tersebut, lanjut dia, pelaksanaan akad nikah juga dapat diselenggarakan di KUA atau luar KUA. Untuk peserta prosesi akad nikah di KUA atau di rumah hanya boleh diikuti maksimal 10 orang.
Sementara prosesi akad nikah yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin, waktu, dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
Untuk pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
Bila protokol kesehatan dan ketentuan di atas tidak dapat dipenuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan.
Menurut Fajri, pihaknya akan segera meneruskan edaran ini ke Kemenag Kabupaten/Kota dan KUA Kecamatan sehingga dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab selama pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah pada masa wabah COVID-19.
"Panduan ini tentu akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan pandemi COVID-19," katanya.
"Ini merupakan salah satu upaya Kemenag memberikan rasa aman dan tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan normal baru," kata Kakanwil Kemenag Sumsel melalui Kasubbag Umum dan Humas Kemenag H Saefudin di Palembang, Senin.
Menurut dia, tujuan dikeluarkannya Surat Edaran itu untuk mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah COVID-19 dan melindungi pegawai KUA serta masyarakat pada saat pelaksanaan pelayanan nikah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam itu antara lain layanan pencatatan nikah di KUA Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan.
Menurut dia, pendaftaran nikah dapat dilakukan secara daring antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, email atau secara langsung ke KUA.
Sementara pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah, dan pelaksanaan nikah harus tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA.
Dalam Surat Edaran tersebut, lanjut dia, pelaksanaan akad nikah juga dapat diselenggarakan di KUA atau luar KUA. Untuk peserta prosesi akad nikah di KUA atau di rumah hanya boleh diikuti maksimal 10 orang.
Sementara prosesi akad nikah yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin, waktu, dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
Untuk pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
Bila protokol kesehatan dan ketentuan di atas tidak dapat dipenuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan.
Menurut Fajri, pihaknya akan segera meneruskan edaran ini ke Kemenag Kabupaten/Kota dan KUA Kecamatan sehingga dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab selama pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah pada masa wabah COVID-19.
"Panduan ini tentu akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan pandemi COVID-19," katanya.