Baturaja (ANTARA) - Tunggakan pelanggan PDAM Tirta Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan hingga Mei 2020 mencapai senilai Rp10 miliar yang menunggak membayar iuran wajib setiap bulan kepada perusahaan daerah tersebut.

Direktur PDAM Tirta Raja Ogan Komering Ulu (OKU), Abi Kusno melalui Kasubsi Humas, Elfanco di Baturaja, Jumat mengatakan bahwa angka tunggakan tersebut berasal dari 4.553 pelanggan yang tersebar di seluruh wilayah kerja PDAM setempat.

Menurut dia, besarnya angka tunggakan pelanggan tersebut berdampak pada operasional produksi pengolahan air bersih menjadi terganggu.

Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya melakukan upaya jemput bola guna menekan angka tunggakan sehingga distribusi air bersih pelanggan tidak terganggu.

"Sangat berpengaruh. Oleh sebab itu, kami melakukan jemput bola ke rumah pelanggan yang menunggak," katanya.

Bahkan, pihaknya memberikan tindakan berupa teguran dan akan menindak tegas dengan pemutusan jaringan distribusi air bagi pelanggang yang tidak membayar tunggakan tagihan air bersih.

"Tindakan tegas pemutusan jaringan ini akan diberikan bagi pelanggan yang menunggak pembayaran rekening PDAM diatas tiga bulan," tegasnya.

Ia mengimbau kepada seluruh pelanggan PDAM Tirta Raja OKU agar melaksanakan kewajibannya dengan tepat waktu membayar iuran air bersih agar tidak terjadi pemutusan jaringan.

"Kami juga sudah menyosialisasikan bulan penertiban ini dan berharap pelanggan memiliki kesadaran yang tinggi untuk melakukan pelunasan tunggakan serta membayar rekening tagihan tepat waktu sehingga bisa terhindar dari denda dan pemutusan jaringan," ujarnya.


Pewarta : Edo Purmana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024