Kemenag: Uang kuliah PTKIN saat COVID-19 tidak naik
Minggu, 7 Juni 2020 19:56 WIB
Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin. ANTARA/HO-Kementerian Agama
Jakarta (ANTARA) - Plt Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) saat pandemi COVID-19.
"Informasi adanya kenaikan UKT yang diberlakukan kepada mahasiswa UIN, IAIN dan STAIN tidaklah benar," kata Amin dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu,
Dia mengatakan besaran UKT mahasiswa ditetapkan setiap tahun akademik. Besaran UKT untuk tiap-tiap mahasiswa ditentukan oleh pimpinan PTKIN dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) per tahun.
UKT Mahasiswa Baru tahun akademik 2020/2021, kata dia, telah ditetapkan berdasarkan KMA 1195/2019 tertanggal 27 Desember 2019. Namun kalau terjadi perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa bisa mengajukan keringanan pembayaran UKT.
Baca juga: Kemendikbud pastikan tidak ada kenaikan UKT selama pandemi corona
Baca juga: Dirjen Dikti dukung keputusan relaksasi UKT
Perubahan kemampuan ekonomi itu, kata dia, seperti karena orang tua/wali meninggal dunia atau karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan syarat-syarat tertentu.
Pada masa wabah COVID-19, kata Amin, semua pihak harus bersama-sama memberikan empati terhadap siapa saja yang mengalami kesulitan, termasuk menurunnya ekonomi orang tua/wali mahasiswa.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Arskal Salim mengatakan Kemenag terus berupaya membantu mahasiswa terdampak COVID-19. Penyesuaian regulasi sedang dibahas agar ada ruang memberikan keringanan pembayaran UKT.
Arskal mengatakan ada sejumlah pilihan yang sedang dimatangkan seperti perpanjangan waktu pembayaran, pengangsuran UKT (khusus PTKIN BLU) hingga pengurangan UKT.
"Regulasinya masih dibahas. Mekanisme terhadap keringanan UKT nantinya akan ditentukan oleh Pimpinan PTKIN masing-masing," kata dia.
"Informasi adanya kenaikan UKT yang diberlakukan kepada mahasiswa UIN, IAIN dan STAIN tidaklah benar," kata Amin dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu,
Dia mengatakan besaran UKT mahasiswa ditetapkan setiap tahun akademik. Besaran UKT untuk tiap-tiap mahasiswa ditentukan oleh pimpinan PTKIN dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) per tahun.
UKT Mahasiswa Baru tahun akademik 2020/2021, kata dia, telah ditetapkan berdasarkan KMA 1195/2019 tertanggal 27 Desember 2019. Namun kalau terjadi perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa bisa mengajukan keringanan pembayaran UKT.
Baca juga: Kemendikbud pastikan tidak ada kenaikan UKT selama pandemi corona
Baca juga: Dirjen Dikti dukung keputusan relaksasi UKT
Perubahan kemampuan ekonomi itu, kata dia, seperti karena orang tua/wali meninggal dunia atau karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan syarat-syarat tertentu.
Pada masa wabah COVID-19, kata Amin, semua pihak harus bersama-sama memberikan empati terhadap siapa saja yang mengalami kesulitan, termasuk menurunnya ekonomi orang tua/wali mahasiswa.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Arskal Salim mengatakan Kemenag terus berupaya membantu mahasiswa terdampak COVID-19. Penyesuaian regulasi sedang dibahas agar ada ruang memberikan keringanan pembayaran UKT.
Arskal mengatakan ada sejumlah pilihan yang sedang dimatangkan seperti perpanjangan waktu pembayaran, pengangsuran UKT (khusus PTKIN BLU) hingga pengurangan UKT.
"Regulasinya masih dibahas. Mekanisme terhadap keringanan UKT nantinya akan ditentukan oleh Pimpinan PTKIN masing-masing," kata dia.
Pewarta : Anom Prihantoro
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bupati Lampung Tengah gunakan uang suap untuk lunasi utang bank Pilkada 2024
14 December 2025 8:22 WIB
BPBD Muara Enim kirimkan donasi warga senilai Rp258 juta untuk korban bencana Sumatera
13 December 2025 18:59 WIB
Terpopuler - Pendidikan & Kesehatan
Lihat Juga
Kemendag: Indonesia ekspor obat pereda nyeri senilai Rp2,4 miliar ke Korsel
14 February 2026 10:21 WIB