Dirjen Dikti dukung keputusan relaksasi UKT
Selasa, 2 Juni 2020 20:35 WIB
Mahasiswa Unnes menyuarakan tuntutan agar perguruan tinggi itu mengembalikan UKT yang sudah dibayar di tengah pandemi COVID-19 (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Jakarta (ANTARA) - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam menyatakan dukungannya terhadap keputusan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) terkait relaksasi Uang Kuliah Tunggal (UKT).
"Kemendikbud sejalan dan mendukung keputusan rektor-rektor yang tergabung dalam MRPTNI," ujar Nizam di Jakarta, Selasa.
DIa menambahkan MRPTNI telah memutuskan empat opsi UKT bagi mahasiswa yang orang tuanya terdampak pandemi COVID-19.
Kebijakan UKT tersebut, yakni pembebasan sementara, pengurangan pergeseran klaster UKT, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT yang tertuang dalam Permen Dikti 39/2017 tentang perubahan UKT. Meski demikian, kebijakan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi masing-masing.
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memberikan relaksasi biaya kuliah.
Tuntutan BEM SI tersebut, yakni mencakup pembebasan atau relaksasi biaya kuliah atas dampak penerapan belajar dari rumah dan tidak dapat diaksesnya berbagai fasilitas kampus, biaya besar kuota internet sebagai pengganti perkuliahan melalui daring yang menghabiskan kuota internet, dan pemberian bantuan logistik kepada mahasiswa terdampak COVID-19 yang terisolasi di sekitar kampus.
BEM SI bersama mahasiswa dari seluruh Indonesia pada Selasa (2/6) melakukan aksi media #MendikbudDicariMahasiswa pada akun media sosial Twitter untuk menuntut hal tersebut.
"Kemendikbud sejalan dan mendukung keputusan rektor-rektor yang tergabung dalam MRPTNI," ujar Nizam di Jakarta, Selasa.
DIa menambahkan MRPTNI telah memutuskan empat opsi UKT bagi mahasiswa yang orang tuanya terdampak pandemi COVID-19.
Kebijakan UKT tersebut, yakni pembebasan sementara, pengurangan pergeseran klaster UKT, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT yang tertuang dalam Permen Dikti 39/2017 tentang perubahan UKT. Meski demikian, kebijakan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi masing-masing.
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memberikan relaksasi biaya kuliah.
Tuntutan BEM SI tersebut, yakni mencakup pembebasan atau relaksasi biaya kuliah atas dampak penerapan belajar dari rumah dan tidak dapat diaksesnya berbagai fasilitas kampus, biaya besar kuota internet sebagai pengganti perkuliahan melalui daring yang menghabiskan kuota internet, dan pemberian bantuan logistik kepada mahasiswa terdampak COVID-19 yang terisolasi di sekitar kampus.
BEM SI bersama mahasiswa dari seluruh Indonesia pada Selasa (2/6) melakukan aksi media #MendikbudDicariMahasiswa pada akun media sosial Twitter untuk menuntut hal tersebut.
Pewarta : Indriani
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polisi tahan oknum pegawai honor Universitas Palangkaraya gelapkan uang kuliah
10 June 2020 9:42 WIB, 2020
Terpopuler - Pendidikan & Kesehatan
Lihat Juga
Pertamina EP periksa kesehatan mata gratis 140 siswa SD di PALI dan Muara Enim
26 August 2026 15:45 WIB
Unsri dan KKP terapkan teknologi IoT untuk pembenihan ikan betok di Palembang
15 August 2026 21:00 WIB