Sekayu (ANTARA) - Personel TNI/Polri akan mengawasi penerapan protokol kesehatan penanganan COVID-19 di enam pasar kawasan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, setelah diberlakukan era normal baru pada awal Juni 2020.
Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Apriyadi di Sekayu, Senin, mengatakan enam pasar itu meliputi Pasar Randik, Pasar Perjuangan, Pasar Sungai Lilin, Pasar Babat Toman, Pasar Mangun Jaya dan Pasar Bayung Lincir.
“Di setiap pasar akan ada posko COVID-19,” katanya.
Ia mengatakan pasar menjadi perhatian pemerintah kabupaten karena selalu menjadi pusat kerumunan masyarakat, walaupun di masa pandemi COVID-19.
Bukan hanya pasar tradisional, pemkab juga memiliki perhatian terhadap pasar kalangan yang jadwalnya hanya setiap seminggu sekali.
“Gugus Tugas nanti akan berkolaborasi dengan TNI/Polri untuk memastikan setiap warga yang ke pasar harus menggunakan masker,” katanya usai apel gelar pasukan menuju era normal baru di di Halaman Makodim 0401 Muba.
Ia mengatakan pemkab juga akan mengupayakan pengaturan lapak antar pedagang untuk penerapan "social distancing" dan "physical distancing".
Selain itu, sosialisasi juga terus digencarkan untuk mengingatkan ke warga agar menaati protokol kesehatan COVID-19, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, dan menggunakan cairan pembersih tangan (handsanitzer).
“Sasaran penegakan disiplin ini akan dilakukan di area-area publik seperti pasar, rumah ibadah dan sekolah. Intinya setiap kegiatan harus ada pengaturan jarak sekitar 1-2 meter,” katanya.
Sementara ini per 1 Juni 2020, Kabupaten Musi Banyuasin masih berstatus zona kuning di Provinsi Sumatera Selatan dengan jumlah kasus positif 12 orang.***2***
Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Apriyadi di Sekayu, Senin, mengatakan enam pasar itu meliputi Pasar Randik, Pasar Perjuangan, Pasar Sungai Lilin, Pasar Babat Toman, Pasar Mangun Jaya dan Pasar Bayung Lincir.
“Di setiap pasar akan ada posko COVID-19,” katanya.
Ia mengatakan pasar menjadi perhatian pemerintah kabupaten karena selalu menjadi pusat kerumunan masyarakat, walaupun di masa pandemi COVID-19.
Bukan hanya pasar tradisional, pemkab juga memiliki perhatian terhadap pasar kalangan yang jadwalnya hanya setiap seminggu sekali.
“Gugus Tugas nanti akan berkolaborasi dengan TNI/Polri untuk memastikan setiap warga yang ke pasar harus menggunakan masker,” katanya usai apel gelar pasukan menuju era normal baru di di Halaman Makodim 0401 Muba.
Ia mengatakan pemkab juga akan mengupayakan pengaturan lapak antar pedagang untuk penerapan "social distancing" dan "physical distancing".
Selain itu, sosialisasi juga terus digencarkan untuk mengingatkan ke warga agar menaati protokol kesehatan COVID-19, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, dan menggunakan cairan pembersih tangan (handsanitzer).
“Sasaran penegakan disiplin ini akan dilakukan di area-area publik seperti pasar, rumah ibadah dan sekolah. Intinya setiap kegiatan harus ada pengaturan jarak sekitar 1-2 meter,” katanya.
Sementara ini per 1 Juni 2020, Kabupaten Musi Banyuasin masih berstatus zona kuning di Provinsi Sumatera Selatan dengan jumlah kasus positif 12 orang.***2***