Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyiapkan personel untuk mendukung penerapan kebijakan tatanan kehidupan normal baru (new normal) dalam susana pandemik COVID-19 di Kota Palembang dan Prabumulih.

"Saat ini tengah diminta masukan dari masing-masing polres rencana kebutuhan personel untuk menghadapi penerapan normal baru," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi di Palembang, Kamis.

Sesuai kebijakan pemerintah, ada 25 kabupaten/kota secara nasional yang akan menerapkan kebijakan normal baru dari jumlah itu dua daerah dari 17 kabupaten/kota di Sumsel akan menerapkan kebiijakan itu.

Untuk menghadapi penerapan kebijakan itu, Polda Sumsel siap menurunkan personel untuk mendisiplinkan masyarakat Kota Palembag dan Prabumulih mengikuti protokol kesehatan antisipasi COVID-19 dalam konsep normal baru.

Dalam penerapan normal baru semua aktivitas kehidupan sosial dan ekonomi akan berjalan normal, namun diatur dengan protokol kesehatan yang ketat agar masyarakat terhindar dari infeksi virus Corona jenis baru itu.

Untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat, personel Polda Sumsel dan jajaran di daerah yang menerapkan kebijakan normal baru bersama tim gabungan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 akan melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat.

Melalui upaya itu diharapkan masyarakat bisa terbiasa dengan pola hidup sesuai dengan konsep normal baru dan dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19, kata kabid humas.

Sebelumnya Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan masyarakatnya sudah tidak sabar ingin kembali ke kehidupan normal seperti sebelum adanya wabah COVID-19 dengan konsep normal baru.

"Rasanya semua sudah tidak sabar, terutama wali kota dan bupati. Kita semua ingin hidup normal tapi dengan gaya baru, karena hingga kini vaksin belum ditemukan," ujar gubernur.

Untuk menyongsong normal baru setiap daerah di provinsi dengan 17 kabupaten/kota itu diharapkan segera melakukan berbagai persiapan seperti mengatur kegiatan yang menimbulkan kerumunan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Perhatian diharapkan tertuju pada area-area publik seperti pasar, restoran dan rumah ibadah.

Seperti pasar, diatur jarak antarpedagang 1,5-2 meter, begitu pula di restoran dan area publik lainnya dilakukan pengaturan jarak fisik yang baik, kata Herman Deru.

Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024