Sebarkan video mirip Syahrini bermotif kebencian terhadap sang artis
Kamis, 28 Mei 2020 14:50 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) pimpin jumpa pers pengungkapan kasus video porno mirip artis Syahrini di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (28/5/2020). ANTARA/Fianda Rassat
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyebut kebencian terhadap Syahrini menjadi motif pemilik akun Instagram @danunyinyir99 menyebarkan video porno mirip dengan sang artis.
"Pengakuan awal yang bersangkutan bahwa ada satu kebencian ke korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.
Setelah diperiksa lebih lanjut, pemilik akun yang berinisial MS tersebut mengaku sebagai penggemar dari salah satu figur publik dan menuding Syahrini telah merebut fans dari idolanya.
"Dia mengaku sebagai idola salah satu figur publik dan menuduh korban ini telah mengambil fans-nya, mengambil orang terdekat dari fans-nya," ujar Yusri.
Selain itu, MS juga mengunggah video syur mirip Syahrini itu untuk menambah jumlah followersnya di akun Instagram @danunyinyir99 untuk mendapat iklan (endorse).
"Karena memang follower tersangka ini cukup besar dan itu kerjaannya setiap hari, dia dapat penghasilan dari endorse, makanya ada barang bukti buku tabungan," ujar Yusri.
MS ditangkap di kediamannya Kediri, Jawa Timur pada Selasa, 19 Mei 2020 oleh tim Subdit IV Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Setelah ditangkap MS langsung diterbangkan ke Mako Polda Metro Jaya untuk dilakukan penahanan dan menjalani proses hukum.
MS dijerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE. Tersangka juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi.
"Dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar," ungkap Yusri.
Syahrini melaporkan perbuatan MS ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2020. Syahrini melapor atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi.
"Pengakuan awal yang bersangkutan bahwa ada satu kebencian ke korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.
Setelah diperiksa lebih lanjut, pemilik akun yang berinisial MS tersebut mengaku sebagai penggemar dari salah satu figur publik dan menuding Syahrini telah merebut fans dari idolanya.
"Dia mengaku sebagai idola salah satu figur publik dan menuduh korban ini telah mengambil fans-nya, mengambil orang terdekat dari fans-nya," ujar Yusri.
Selain itu, MS juga mengunggah video syur mirip Syahrini itu untuk menambah jumlah followersnya di akun Instagram @danunyinyir99 untuk mendapat iklan (endorse).
"Karena memang follower tersangka ini cukup besar dan itu kerjaannya setiap hari, dia dapat penghasilan dari endorse, makanya ada barang bukti buku tabungan," ujar Yusri.
MS ditangkap di kediamannya Kediri, Jawa Timur pada Selasa, 19 Mei 2020 oleh tim Subdit IV Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Setelah ditangkap MS langsung diterbangkan ke Mako Polda Metro Jaya untuk dilakukan penahanan dan menjalani proses hukum.
MS dijerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE. Tersangka juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi.
"Dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar," ungkap Yusri.
Syahrini melaporkan perbuatan MS ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2020. Syahrini melapor atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi.
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Metro Jaya ungkap motif pembunuhan berencana di Serpong Utara akibat sakit hati
22 April 2026 9:34 WIB
Dilaporkan ke Polisi, Jusuf Kalla jelaskan konteks ceramah perdamaian di UGM
18 April 2026 20:17 WIB
Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi: 12 orang alami luka bakar serius hingga 70 persen
02 April 2026 7:14 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kejati Sumsel pulihkan keuangan negara senilai Rp1,2 triliun dari kasus perbankan
07 May 2026 23:03 WIB